Advokasi BPJS Watch Mintak Iuran BPJS Kesehatan Peserta Tak Naik

Jakarta .Singkron.com- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan iuran peserta BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas 3 tak dinaikkan menyusul rencana penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit mulai tahun depan. 

“Bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp 35.000 per orang per bulan, maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya,” kata Timboel melalui pesan WhatsApp, Rabu, 8 Desember 2021.

Lebih jauh, ia menduga penerapan rawat inap kelas standar bakal berdampak pada besaran iuran dan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. 

Timboel berharap, besaran iuran yang bakal ditetapkan nantinya tetap terjangkau oleh peserta mandiri. Sebab, besaran iuran yang terjangkau itu dapat menurunkan jumlah peserta yang menunggak iuran selama ini.   

Lebih jauh, Timboel meminta peserta kelas 3 mandiri dapat mendaftar di Kelas Rawat Inap Standar Penerima Bantuan Iuran atau PBI dengan nilai iuran Rp 42.000 per orang dengan subsidi Rp 7.000 setiap bulannya. Skema itu memungkinkan peserta kelas 3 mandiri tetap membayar di angka Rp 35.000.   

Penyesuaian tarif INA-CBGS kelas standar juga dapat mengakomodir biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan di sejumlah rumah sakit. Tarif baru diharapkan bisa mendorong rumah sakit yang selama ini tidak mau bekerjasama untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, peningkatan mitra itu dapat menaikkan kapasitas tempat tidur bagi peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN. “Dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan rumah sakit akan dapat dikurangi,” ucap Timboel.   

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyatakan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. 

Aturan itu mulai dari, penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGS), atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta. 

Muttaqien juga menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tapi ia belum merinci bagaimana dampaknya terhadap besar iuran peserta jika kelas rawat inap di rumah sakit diseragamkan. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.

Yang pasti, kata dia, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. "Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," ucapnya...(Ch.***)

Post a Comment

0 Comments