Cabut Statuta UI, Turunkan RektorUI. Bubarkan MWAUI

Cabut Statuta UI. Turunkan RektorUI, Bubarkan Majelis Wali Amanat UI,( MWAUI). mulaidigaungkan oleh Aliansi BEM se-UI. di Kemendikbudristek    .Kamis(09/12/21)

Jakartaa.Singkron.com..Cabut Statuta UI PP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni.Civitas Akademika UI terus mendorong seluruh pihak terkait untuk membatalkan Statuta UI,PP 75/21. 

Jika permasalahan ini tidak kunjung selesai di tingkat UI dan Kemendikbudristek, Gelombang aksi akan terus membesar lanjut ke Istana. Presiden Joko Widodo sebagaim. Presiden RI juga bertanggungjawab atas pengesahan Statuta UI.

Pasca aksi massa di depan Kemendikbudristek Jumat lalu, perwakilan dari aliansi melakukana, Audiensi dengan Prof. Nizam selaku Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ibu Chatarina Girsang, selaku Irjen Kemendikbudristek mewakili Menteri Nadiem Makarim. Pertemuan berlangsung, pukul 13.30 hingga 15.00 di Kantor Kemendikbudristek Gedung D. Terdapat beberapa kesepakatan antara lain adalah:

1) Kemendikbudristek akan mengundang Rektor UI (Ari Kuncoro), Majelis Wali Amanat UI. (Saleh Husin), Senat Akademik (Nahrowi) dan Dewan Guru Besar UI (Prof. Dr. Harkristuty Harkrisnowo).minggu ini atau maksimal awal minggu depan bertempat di Kemendikbudristek untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan statuta UI PP 75/21.

2) Penyelesaian dilakukan bertahap apabila diperlukan. 

3) Semua proses dilakukan terbuka,transparan dan dapat diakses oleh publik. Seluruh proses tersebut akan terus diinformasikan kepada Aliansi BEM se-UI dan Aliansi.Cabut statuta UI PP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni dan kepada publik sebagai pembelajaran yang berharga untuk 6.500 PTN/PTS Se-Indonesia.

Ketika kami sampaikan bahwa kami menuntut Partai Politik tidak boleh masuk ke dalam struktur UI walaupun itu sebagai Anggota Kehormatan MWA UI, terlihat bahwa mereka kaget. Nampaknya, mereka tidak mengetahui/ menyadari ada isu tersebut. Kami juga kaget bahwa ternyata pembantu presiden tidak paham naskah yang mereka sampaikan kepada, Presiden untuk ditanda-tangani. Kasihan Presiden Jokowi yang sudah banyak masalah masih dibebani oleh masalah oleh pembantu2nya.

Ini digaungkan sebagai wujud ketidak-percayaan kepada Rektor UI dan MWA UI Karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah efek domino masalaht Statuta UI PP 75/21 kepada kampus-kampus lain. 

Berbagai perjuangan telah dilakukan selama 6 bulan terakhir mulai dari menulis surat untuk rektor UI, MWA UI, Kemendikbud, Kemensetneg, Kemenkumham, Kemenpan RB, menulis surat kepada Presiden Jokowi sudah 3X dan ditanda-tangani oleh 117 Guru Besar UI, mengundang rapat, meminta audiensi,

membuat webinar, melakukan survey/ jajak pendapat, penelitian, hingga melakukan aksim Massa. Aksi massa telah dilakukan 4 kali dengan rincian 3 kali di UI dan 1 kali di depan kemendikbudristek. Tiga kali aksi di UI tidak kunjung mendapat respon dari Rektor UI, maupun MWA UI. Para pejabat UI menutup telinga dan mulutnya untuk mengamankan kepentingan mereka.

Untuk itu, terdapat beberapa point tuntutan dari Aliansi BEM Se-UI .

Cabut Statuta UI PP75/21 yang didukung oleh Guru Besar, dosen, tendik dan alumni :

1. Mengawal seluruh proses yang berlangsung di Kemendikbudristek terkait rapat bersama 4 organ UI dalam menyelesaikan polemik Statuta UI

2. Mendesak Kemendikbudristek dan 4 Organ UI membatalkan Statuta UI

3. Menuntut seluruh pihak terkait untuk tidak saling melempar tanggung jawab....(Shanty).

Post a Comment

0 Comments