DIDENDA 200 SAK SEMEN, KARENA MELANGGAR ADAT

 Agam. Singkron.com. Senin,(13 Desember 2021)sungguh memalukan.sepasang kekasih ditemukan lagi berduaan di dirumah sang kekasih di Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.sabtu (11/12/21)

Alkisah, DK (25) seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) digerebek warga saat sedang berduaan dengan sang pacarnya yang bernama Indah (19).Gadis cantik. 

Saat itu, kata dia, Indah mengaku hanya sendirian di rumah namun setelah warga meminta untuk memeriksa hingga ke kamar, dia akhirnya mengaku disusul pacarnya Dika keluar menemui warga.

Keduanya melanggar ketentuan adat setempat karena berduaan di dalam rumah hingga larut malam melebihi jam tamu pada akhir pekan.

Menurut warga oknum Dika dalam dua minggu terakhir kerap bolak-balik ke rumah Indah beberapa kali bahkan terlihat keluar dini hari melalui pintu belakang.

Fadhli Ilhami Wali Jorong Lurah mengatakan, warga Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langsung membawa sang gadis warga setempat dan teman laki-lakinya ke kantor desa.

Dalam sidang di depan Wali Jorong Fadhli Ilhami, Keduanya sempat mengaku telah menikah dan menunjukkan surat keterangan akan menikah.

Namun karena tidak bisa melihatkan  dan tidak memiliki surat nikah resmi mereka.

Saat di sidang di kantor desa terungkap pelaku Dika mengaku seorang polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi.

Keduanya disidang oleh puluhan warga, tokoh adat dan perangkat desa karena diduga melanggar ketentuan adat setempat karena berduaan di dalam rumah hingga larut malam,” kata Fadhli, Sabtu (11/12/2021).

Saat di sidang di kantor desa terungkap pelaku Dika mengaku seorang polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi.

Hal tersebut dibuktikan dengan kedatangan petugas Provos Polres Bukittinggi untuk mendampingi pelaku.

“Setelah lima jam di sidang di kantor desa setempat kedua pelaku disanksi membayar dua ratus (200) sak semen karena melanggar ketentuan adat setempat.Hukumannya kalau berpedoman pada yang dulu itu pelaku biasanya diarak, tapi setelah kami kaji maka diberi hukuman sanksi berupa 100 sak semen per orang,” kata Fadhli Ilhami.. .(Ch..***)

Post a Comment

0 Comments