Dugaan Union Busting Di Pabrik NP, SPN Laporkan PT.NIPSAE Ke Polda Metrojaya

Jakarta, Singkron.com - Bertempat di kantor DPP SPN Bahwa SPK PSP SPN PT. NP And Chemicals adalah suatu Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokrats dan bertanggungjawab, serta keberadaannya diakui oleh keseluruhan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia bersama dengan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh lainnya, 

Bahwa PT. NP  And Chemicals adalah memproduksi cat dengan merk NP yang saat ini di Tahun 2021 menempati posisi Cat Nomor 1 Asia Pasifik dari Asia Pasific Coatings Journal. Bahwa SPK PSP SPN PT. NP And Chemicals dalam proses pembentukannya 

maupun dalam menjalankan kegiatan kegiatan organisasi tidak lepas dari koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Serikat 

Pekerja Serikat Buruh maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pencatatan Senkat Pekerja/Serikat Buruh:(dibuktikan dengan terbitnya legalitas formal berupa Nomor Pencatatan Sudinakertrans Kota Jakarta Utara Nomor : 239M/II/SP/XV2020 Tertangga! 25 November 2020) 

Namun lahirnya SPK FSPN PT. NP And Chemicals tidak dapat tumbuh berkembang sehagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan perbuatan perbuatan keji yang dilakukan pihak perusahaan kepada para pengurus dan anggota SPN disana, antara lain : 

a. Pihak pengusaha tidak mengijinkan keberadaan SPN di PT. Nipsea Paint And Chemicals dengan cara-cara yang tidak beradab dan cenderung melakukan pembangkangan terhadap amanat aturan perundang-undangan RI yang berlaku terkait keberadaan SP/SB:(dinyatakan dalam bentuk tulisan/surat resmi oleh pengusaha dan ditujukan kepada Sudinakertrans Jakarta Utara) 

b. Pihak pengusaha melakukan diskriminasi atas pembentukan dan/atau keberadaan SPN di PT. NP And Chemicals:(membuat perlakuan yang ternyata berbeda dalam pembentukan SPN dan pembentukan SP/SB lain di perusahaan tersebut) 

c. Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus maupun anggota SPN, dan memerintahkan agar tidak melanjutkan pembentukan SPN di PT. NP And Chemicals dan dengan tidak memberikan pekerjaan kepada mereka: 

d. Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus SPN dan memerintahkan agar bersedia untuk pensiun dini dari pekerjaannya, dan apabila menolak maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada yang bersangkutan: 

e. Pihak pengusaha melakukan serangkaian pemanggilan kepada para pengurus SPN dan menyatakan melakukan mutasi keluar daerah DKI Jakarta, dan yang menolak mutasi tidak diperbolehkan bekerja lagi dan dilarang memasuki areal perusahaan, 

f. Pihak pengusaha melakukan razia (dilakukan security atas perintah pengusaha) terhadap pekerja/buruh anggota SPN, bagi yang menggunakan uniform SPN tidak diperkenankan memasuki areal perusahaan dan bagi yang menggunakan maka diperintahkan agar dicopot terlebih dahulu, dan apabila tidak mau mencopot uniform SPN maka ditahan tidak diperkenankan masuk areal perusahaan:

g. Pihak pengusaha menggunakan jasa oknum polisi (inisial M) untuk membantu dan mengawasi security dalam melakukan razia di pintu masuk areal perusahaan, dan terdapat Intimidasi dari oknum polisi tersebut, yakni “udah copot seragamnya biar masuk, kalau enggak saya angkut semua nih.

 h. Pihak pengusaha melakukan perampasan uniform SPN (dilakukan oleh security) dan menurut pengakuan security tersebut karena diperintahkan Oleh atasan, dan selanjutnya pengurus SPN tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja: 

Bahwa perbuatan-perbuatan pengusaha yang tidak beradab, arogan dan tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti inilah yang menghambat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bagi siapapun tanpa pandang bulu melakukan perbuatan menghalang haiangi, melakukan PHK, melakukan mutasi dan bahkan mengintimidasi para pekerja/buruh untuk membentuk, menjalankan, melakukan kegiatan-kegiatan organisasi serikat pekerja/serikat 

buruh diancam dengan ancaman pidana 1- 5 tahun dan denda 100 juta sampai dengan 500 juta rupiah: 

Bahwa penanganan permasalahan dugaan Union Busting di Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sudah kurun waktu sekitar 6 (enam) bulan, namun Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan belum juga menerbitkan Nota Pengawasan: 

Sehingga permasalahan ini dipandang sangat urgent maka kemudian SPN membuat Laporan Polisi pada Reskrimsus Sumdaling Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan union busting, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan: 

Bahwa para pekerja/buruh yang saat ini bekerja di PT. NP And Chemicals dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau sering disebut kontrak ini sudah diluar batas kewajaran, karena mayoritas bekerja dengan status PKWT diatas 3 (tiga) Tahun, yang artinya hal tersebut merupakan nyata-nyata pelanggaran sistematis dilakukan oleh pengusaha terkait UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga dapat diartikan bahwa pengusaha PT. NP And Chemicals dengan sengaja melakukan pembangkangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, 

Para pengurus dan anggota SPK PSP-SPN PT. NP And Chemicals diperlakukan dengan keji, tidak beradab dan kejam oleh pengusahanya hanya karena memperjuangkan beberapa hal yang diyakini sebagai kebenaran yaitu : 

1. Meminta agar pengusaha mempekerjakan kembali pengurus dan anggota Serikat Perkerja Nasional yang di PHK sepihak tanpa kesalahan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: 

2. Meminta agar pengusaha untuk menerima dan mengakui keberadaan SPK PSP-SPN PT. NP And Chemicals tanpa intimidasi dan diskriminasi: 

3. Meminta agar pengusaha untuk taat dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara menetapkan pekerja/buruh yang saat ini bersatus PKWT menjadi PKWTT atas nama undang-undang, sehingga kedepan tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan pengusaha yang inkonstitusional di PT. NP And Chemicals 

Bahwa Atas Tidak Berjalannya Ratifikasi Konvensi ILO 98 Di PT. NP And Chemicals Sebagai Perusahaan Cat Jepang Nomor 1 Saat Ini, Maka Untuk Dan Atas Nama Serikat Pekerja Nasional Akan Membuat Laporan Resmi Kepada International Labour Organization (ILO) Di Geneva, Maksimal Dalam Kurun Waktu 1 (Satu) Minggu Kedepan, .,(Sty )

Post a Comment

0 Comments