Polda Sumbar Amankan WNA Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur di Padang Timur



Padang,Singkron.com.- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Pria tersebut diamankan dan diperiksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

WNA tersebut berinisial AH. Ia melakukan aksinya disalah satu toko pakaian yang dijaga korban FA (13) di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/12/21) sekira pukul 11.00 WIB. 

Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK mengatakan, bahwa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban kedinding, kemudian mencium dan meraba bagian tubuh korban.

"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut", sebut Kabid Humas kepada awak media di Mapolda Sumbar, Senin (20/12/21).

Lanjut Kombes Pol Satake, pelaku AH kemudian diamankan setelah adanya laporan dari saksi pada hari Minggu (19/12/21).

"Saat ini, yang pelaku tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi," ujar Kombes Pol Satake.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tutup Kombes Pol Satake.(***)

Post a Comment

0 Comments