Federasi Serikat Pekerja Nasiona ( SPN) : Menagih Janji Menteri Tenaga Kerja RI

 

Jakarta, singkron  - Sepanjang tahun 2020 — 2021 kondisi ketengakerjaan di Indonesia banyak di warnai dengan pelanggaran hukum dan aturan ketenaga kerjaan imbas adanya pandemi Covid — 19. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenaga Kerjaan terkesan banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja dan buruh di Indonesia. 

Statement Menteri Tenaga Kerja di berbagai media yang terkesan selalu berpihak kepada pengusaha  yang semakin menyakitkan perasaan pekerja dan buruh. 

 Statement terakhir dari Menteri Tenaga Kerja  menyatakan bahwa “Upah minimum di Indonesia terlalu tinggi” adalah suatu bentuk pembelaan pemerintah terhadap  pengusaha untuk tidak membayar upah buruh sesuai dengan kebutuhan riil  pekerja dan keluarganya.

Dan diberbagai media pun Menteri Tenaga Kerja selalu mengatakan bahwa pemerintah akan selalu menegakan supremasi hukum bagi siapapun yang melanggar undang—undang ketenagakerjaan. 

Dalam hal ini  Federasi Serikat Pekerja Nasional ( SPN )  telah menyerahkan 

beberapa berkas tentang kasus - kasus yang di alami oleh anggota di berbagai perusahaan di setiap daerah di seluruh  Indonesia. Kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonseia, akan tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dan tindak lanjut ataupun jalankeluarnya. 

Ketua Umum SPN Djoko Heriyono mengatakan hal senada  bahwa resolusi SPN untuk reformasi hukum ketenagakerjaan atau labour law reform karena banyak peraturan perundang-undangan yang masih berlaku tapi tidak konsisten lagi dalam pelaksanaannya.

"Pelaksanaan UU K3, pengawasan, UU 13, BPJS termasuk yang kontoversial yaitu UU Cipta kerja yang tidak konsisten. Dari sinilah  buruh menjadi bulan-bulanan terutama masalah jamsos, upah dan status," jelas Djoko.

Sementara itu perwakilan SPN Jawa Barat, Dadan, mengatakan bahwa aksi Raboan ini akan tetap berkelanjutan hingga adanya kejelasan regulasi yang berpihak kepada buruh.

"Kami menginginkan regulasi ini meliputi, kepastian kerja, kepastian penghasilan dan kepastian di bidang sosial," ujar Dadan.

Sementara itu Ketua DPD SPN Banten, Intan yang  dengan 200 anggotanya dalam aksi kali ini menyayangkan kementerian ketenagakerjaan yang seringkali mengeluarkan peraturan yang memarginalkan buruh.

"Contohnya saja, saat ini SPN Banten sedang memperjuangkan UMK 2022, akan tetapi kementerian malah mengeluarkan surat edaran yang yang menyatakan keputusan Gubernur Banten sudah sesuai dengan PP 36 tahun 2021. 

Padahal pihak pekerja dan APINDO sudah sepakat kenaikan sebesar 5,4%. Seharusnya kementerian tidak hanya mengayomi pengusaha terkait investasi dan menjaga iklim ketenagakerjaan tapi juga harus memperhatikan bagaimana seharusnya  memanusiakan pekerjanya," sambung Intan.

Imbas dari semua permasalahan yang terjadi pada anggota Serikat Pekerja Nasional di tingkat perusahaan sangat memberikan dampak terhadap tidak terpenuhinya hak - hak dasar jaminan sosial para pekerja beserta keluarganya.

Atas dasar hal tersebut di atas, Federasi Serikat Pekerja Nasional lewat siaran pers hari ini di Kementrian Tenaga Kerja ( KEMENAKER ) di Jl.Gatot Subroto No.Kav 51, RW 4.Kuningan Timur kec.Setiabudi Jakarta Selatan (19/01/2022) menyatakan sikap : 

1. Kecewa dan Menyayangkan lemahnya penanganan kasus -kasus yang nyata - nyata sudah terjadi dan berkas - berkasnya sudah di serahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja RI. 

2. Tegakan supremasi hukum ketenaga kerjaan yang selama ini di gemborkan oleh Menteri Tenga Kerja di berbagai media. 

3. Mengecam kelambanan dalam penanganan beberapa kasus oleh oknum pegawai atau Jajaran kementrian Tenaga Kerja RI dan meminta menteri tenaga kerja untuk turun tangan langsung dalam penanganan kasus-kasus  yang berkasnya sudah di serahkan semenjak tahun 2020 . 

4. Pecat pegawai dan oknum yang lambat dalam melaksanakan kinerja  karena tidak sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi dan slogannya yg di dengungkan untuk selalu kerja kerja kerja dan kerja. 

5. Degan segala kondisi buruh yang mengalami tindakan union busting oleh pengusaha, PHK tanpa kejelasan pesangonnya, upah di bawah upah minimum dan minimnya upah yang di tetapkan oleh pemerintah dengan mengacu pada PP no. 36 tahun 2021, maka Kementrian Tenaga Kerja harus berani bersikap dan menginisiasi lahirnya undang-undang yang meliputi pemberian Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JSSSH) kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya buruh yang terkena dampak oleh kebijakan pemerintah dan arogansi pengusaha selaras dengan resolusi yang dicetuskan oleh Serikat Pekerja Nasonal tentang Job Security, Income Security dan Sosial Security. 

6. Federasi Serikat Pekerja Nasioanl akan terus melakukan aksi unjuk rasa di Kementrian Tenaga Kerja RI untuk membela dan memperjuangkan hak-hak anggota melalui aksi rutin RABOAN sampai pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja menuntaskan semua kasus dan permasalahan anggota SPN yang berkasnya sudah di serahkan ke kementrian tenaga kerja RI bahkan sudah di sampaikan ke KSP (Kantor Staf Kepresidenan) 

7. Mendesak jajaran Kementerian Tenaga Kerja RI untuk turun ke daerah jangan bersembunyi dan berdalih adanya otonomi daerah tapi nyatanya Kementerian Tenaga Kerja mampu bahkan mengintervensi para kepala daerah dalam menetapkan upah dengan menggunakan PP no. 36 tahun 2021..(Shanty). 

Post a Comment

0 Comments