Pemkab Padang Lawas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang

 

Padang Lawas. Singkron.com -- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan status tanggap darurat bencana setelah wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam di Sumatra Utara ini diterjang banjir bandang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (31/12), pukul 21.30 WIB. 

Pada hari ini, Sabtu (1/1) Bupati menetapkan status tersebut melalui surat keputusan nomor 360/001/KPTS/2022, yang berlaku selama 14 hari. Status tanggap darurat ini terhitung mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2022. Pascakejadian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas masih melakukan penanganan darurat dan pendataan di lapangan. 

Perkembangan pada Sabtu (1/1), pukul 14.00 WIB BPBD setempat masih mencatat rumah hanyut 12 unit dan ponpes rusak berat 1 unit. Petugas BPBD yang dibantu TNI, Polri, warga dan aparat desa melakukan pencarian dan penyelamatan warga. Namun demikian, belum ada laporan terkait korban jiwa dan data jumlah warga yang mengungsi. 

Sebanyak 15 desa di Kecamatan Batang Lobu Sutam, Kabupaten Padang Lawas terdampak banjir bandang yang membawa material kayu ini. Desa terdampak yaitu Desa Tanjung Baru, Muara Malinto, Tandolan, Siadam, Tamiang, Pasar Tamiang, Tanjung Barani, Manggis, Pinarik, Siojo, Paran Manggis, Huta Nopan, Tangga Batu, Paran Dolok dan Ark Sorik.

BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siap siaga. Prakiraan cuaca pada malam hari terpantau berpotensi hujan ringan, sedangkan pada esok hari (2/2) berpotensi hujan sedang. Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap banjir susulan maupun upaya pencarian dan penyelamatan di lapangan..(Abdu/lChz)

Post a Comment

0 Comments