Tindaklanjuti Surat Mensesneg, KemenPPPA Bergerak Cepat Lakukan Rakor Lintas Sektor

 

Jakarta, Singkron.com -- Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia Nomor B-66/M/D-1/HK.00.03/02/2022 tentang Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang diterbitkan pada Kamis (3/2),

Dimana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ditetapkan sebagai leading sektor, maka hari ini Menteri PPPA Bintang Puspayoga bergerak cepat dengan melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait. 

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya mempercepat penyusunan dan pembahasan DIM RUU TPKS agar dapat segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

“Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak dari kekerasan seksual merupakan tugas kita bersama. Oleh karena itu, marilah kita memperkuat komitmen dalam mengawal RUU TPKS agar segera disahkan. KemenPPPA terus melakukan upaya dan langkah percepatan karena urgensi dari RUU TPKS yang sudah ditunggu oleh banyak pihak ini, tetapi tetap dengan memperhatikan prosedur dan tata cara pembahasan Undang-Undang,” ujar Menteri PPPA dalam Rakor Penyusunan DIM RUU TPKS, di Ruang Rapat Kartini KemenPPPA, Jumat (4/2).

Menteri PPPA berharap, disahkannya RUU TPKS dapat mendorong masyarakat lebih berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Menurutnya, RUU TPKS akan memberikan penguatan komitmen bagi seluruh pihak untuk melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tuntas. “RUU TPKS telah memuat semangat untuk memberikan pelayanan yang komprehensif, integratif, dan berperspektif pada korban kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Kementerian/Lembaga yang turut dalam penyusunan DIM untuk melakukan penyempurnaan sesuai dengan substansinya masing-masing. “Saat ini DIM RUU TPKS sebanyak 623 sudah selesai dibahas dan disepakati oleh Kementerian/Lembaga terkait. Dalam proses waktu yang ada ke depan, seluruh Kementerian/Lembaga akan melakukan pendalaman, penajaman, dan penyempurnaan substansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, DIM yang sudah ada perlu kita rapikan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti Koalisi Masyarakat Sipil maupun akademisi,” tutur Menteri PPPA.

Mulai Sabtu (5/2) hingga Senin (7/2) depan, KemenPPPA akan melaksanakan beberapa konsultasi publik untuk menyempurnakan DIM RUU TPKS dan pandangan pemerintah, termasuk dengan Dinas Pengampu Perempuan dan Anak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). “Kami akan melakukan pembahasan intensif dan pendalaman mengingat masih adanya masukan dari berbagai pihak,” imbuh Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, salah satu hal yang penting adalah implementasi dari RUU TPKS nantinya. “KemenPPPA bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam rangkaian hari ke depan ini memang tiada hari tanpa membahas RUU TPKS, substansi akan terus kita padatkan. Di samping rancangan DIM, paralel kita menyiapkan dalam tatanan implementasinya ketika RUU TPKS ini disahkan karena regulasi tanpa implementasi tidak akan berarti apa-apa,” ujar Menteri PPPA.

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir Effendy pun mendukung pembahasan DIM RUU TPKS yang telah dilaksanakan oleh Gugus Tugas. “Saya sangat mendukung kerja keras dari Menteri PPPA yang mendapat amanah menjadi leading sector untuk penyelesaian RUU TPKS yang prosesnya sudah sangat lama. Ini harus segera ditindaklanjuti, karena kalau tidak segera dipercepat, saya khawatir akan terabaikan lagi. Padahal RUU TPKS sudah sangat mendesak dan dibutuhkan oleh banyak pihak. DIM sudah disusun dan hanya perlu dirapikan kembali, saya mohon betul-betul ditargetkan penyelesaian secepat mungkin agar dapat segera diparipurnakan oleh DPR,” tegas Muhadjir.(har)

Post a Comment

0 Comments