Ketum LKAAM Fauzi Bahar : Program Restorative Justice Akan Membuat Ninik Mamak Makin Berperan

 

Payakumbuh, singkron.com -- Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati mengungkapkan, adanya program Restorative Justice dari penegak hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana ringan, apakah dari Kepolisian dan Kejaksaan, akan membuat peran Ninik Mamak semakin penting di tengah-tengah masyarakat. Dan yang lebih penting, Ninik Mamak akan makin dihargai oleh anak kemenakannya.

Hal itu diungkapkan Ketum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati ketika menjadi nara sumber dalam Pelatihan Adat bagi Ninik Mamak dari 10 nagari se Kota Payakumbuh yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh di GOR M. Yamin KelurahanTiakar, Payakumbuh Timur, Selasa (7/6/2022).

Menurut Ketum LKAAM, Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan adalah merupakan isi hati dari Ninik Mamak di Minangkabau. Sebab dalam  adat Minangkabau, tidak ada kusuik nan indak kasalasai, indak adoh karuah nan indak kajaniah. Artinya, selalu ada jalan penyelesaian dari masalah yang ada, pasti ada jalan keluar. 

“Langkah yang dikedepankan adalah musyawarah, menimbang samo barek, maukua samo panjang, yaitu dengan duduak basamo. Ini sama dengan inti dari Restorative Justice yaitu mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban, antara yang dikadukan dan yang mengadukan, sehingga akan diperoleh keadilan oleh kedua pihak yang berperkara,” kata Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati, yang juga mantan Walikota Padang dua periode.

Dengan Restorative Justice, kata Fauzi Bahar, ada tiga manfaat utama. Pertama terjadinya efesiensi waktu dan biaya oleh pihak yang berperkara. Ini sangat banyak manfaat untuk masyarakat terutama yang kurang berkemampuan secara ekonomi. Kedua, terjadinya keadilan yang dapat diterima oleh kedua pihak yang berperkara. Karena pengambilan keputusan dilakukan secara mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Ketiga, kedua belah pihak kan lega dengan keputusan dan tidak adanya dendam yang tersisa lagi.

Ditambahkan Fauzi Bahar, dalam prakteknya Restorative Justice ini maka Ninik Mamak akan sangat berperan jadinya. Setiap kemenakan ada Mamaknya, ada Penghulunya. Dalam adat Minangkabau, bahwa kemenakan adalah seperintah Mamak dan melibatkan Ninik Mamak dalam program Restorative Justice ini adalah sebuah langkah yang sangat tepat sekali. “Program Restorative Justice berbasis Ninik Mamak ini akan sangat membantu untuk tercapainya kesepakatan perdamaian yang berkeadilan, termasuk dalam mengawal keputusan perdamaian itu dalam masyarakat nantinya,” ujar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati yang didampingi Plt. Ketua LKAAM Kota Payakumbuh Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong.

Sekretaris  Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh Delni Putra  mengatakan, pelatihan adat merupakan suatu kegiatan adat budaya yang dilaksanakan untuk seluruh nagari yang ada di Payakumbuh. Dengan tujuan akhir bisa meningkatkan kualitas SDM disegi kebudayaan, serta untuk pelestarian adat dan budaya di Payakumbuh. "Alhamdulillah, tahun ini bisa kita laksanakan lagi. Setelah dua tahun belakangan ini fakum akibat pandemi  Covid-19," kata Delni Putra.

Selain itu Delni Putra juga berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius. Supaya apa yang disampaikan oleh narasumber dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. "Harapan kita tentu sehabis ini apa yang didapat disini bisa juga diteruskan kepada anak kemenakan kita, untuk terus menjalankan norma-norma adat dalam kesehariaannya," ucapnya.

Pelatihan adat tersebut akan diikuti oleh 150 orang peserta yang dibagi kedalam tiga gelombang, dimulai dalam rentang waktu 6-22 Juni. Dan setiap gelombangnya akan dilaksanakan selama tiga hari. Untuk gelombang I diikuti oleh Niniak Mamak di 10 Nagari Payakumbuh. Gelombang II diikuti oleh Bundo Kandung 10 Nagari, dan Gelombang III diikuti oleh Rang Mudo dan Puti Bungsu Nagari se-Kota Payakumbuh. (Chan*)

Post a Comment

0 Comments