. Bupati Mentawai Klarifikasi Isu Jual Beli Pulau Panagalat di Situs Online.

Mentawai,singkron.com -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dihebohkan dengan isu jual beli Pulau  Penagalat, yang terletak di kawasan pulau Siberut. 

Penjualan Pulau Punaggalat, Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya di situs online, www.internationalsurfproperties.com itu dibantah Pj. Bupati Mentawai, Martinus Dahlan, yang juga di dampingi oleh Plt.Sekretaris Daerah Mentawai, Rinaldi, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mentawai, Joni Anwar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Mentawai, Heri Robertus dan Kabid Informasi Kominfo Mentawai, Marcolinus serta Sekretaris Inspektorat, Serieli BW klarifikasi isu tersebut. 

Pj. Bupati Mentawai menyampaikan Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak menjual Pulau-pulau di Mentawai. 

“Menjual Pulau tidak segampang itu apalagi di situs online, WNA tidak bisa memiliki tanah di Kepulauan Mentawai,” Sebutnya saat konfrensi Pers di ruang rapat Sekretariatan Daerah Mentawai. Hari ini Rabu, (11/01/2023). 

lanjutnya  Martinus juga menerangkan "Bahwa WNA hanya dapat mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB). Jadi Pulau Punaggalat terdaftar sebagai HGB Nomor 00001/2016 dengan luas 17.400 M° berlaku selama 13 tahun terhitung sejak tahun 2016 lalu hingga 2029 mendatang. 

“Masa berlakunya tersisa 6 tahun lagi, ini yang mereka promosikan agar ada pihak lain yang memperpanjang,” terang Martinus Dahlan. 

Pemerintah Daerah hingga saat ini tidak pernah melepas pulau di Mentawai ke tangan pihak asing.(Chan)

Post a Comment

0 Comments