Padang, singkron.com -- Praksis memakai kewenangan secara tulus untuk mempengaruhi penyelesaian masalah-masalah real atas cara yang lebih sesuai dengan asas keadilan dan lebih menjawab aspirasi orang banyak. Praksis disini menyadari tanggungjawab, menunaikan tugas dengan tulus dan cerdas, menyelami kebutuhan social dan memperjuangkan perwujudannya dengan mempergunakan hukum yang ada digenggamnya.
Masalah hukum tidak boleh diubah menjadi masalah teknis harus dipecahkan dengan analisis teknis berdasarkan technical- how. Karena hukum mempunyai batas secara etis, maka bisa berubah menjadi tatanan yang dapat melegalkan apa saja. Jadi harus ada rambu-rambunya yaitu nilai yang terkandung dalamnya.
Hukum sebagai praksis penuh dengan nuansa pilihan dan modalitas, seperti kepedulian, empati dan komitmen.
Dalam penyelesaian problem yang ada apalagi menyangkut problem hukum, kita tidak hanya berurusan dengan “the logic of law” secara hitam putih. Harus dipertimbangkan masalah social, harus ada keseimbangan antara praksis dengan social dalam masyarakat setempat, baru terjawab hukum sebagai praksis, bukan teknis semata yang berakibat kan tidak tercapai suatu keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jadi tidak ada aturan yang baku dan status. Karena hukum mengandung fungsi penyelesaian problem social dan penanganan problem kemanusian. Bukan ada pada tek-teks pasal yang normatif saja, melainkan secara bermakna mendalami maknanya sosialnya. Tidak diskrimina6f.demi keadilan yang sesungguhnya. Maka tugas hukum dianggap selesai manakala telah berhasil untuk melahirkan produk yang tidak diskriminatif. Dan akhirnya diterima secara logika secara pasar social.
??? apakah selama ini negara kita negara hukum lebih banyak hanya sebagai simbul saja, jarang menjadi praksis. Disini lah kesulitan yang dihadapi oelh siapa saja, termasuk elit-elit di negeri ini yang cenderung mengandalkan wicara dalam mengajak partisipasi rakyat ketimbang tindakan nyata.
Disni elit politik perlu moralitasnya yang mempuni, agar pengikutnya juga dianggap mempunyai ketergantungan moral.
DR.YUSPAR, SH.M.Hum. Calek PPP Dapil Sumbar 1.Semoga bisa dimakni tulisan diatas menanya hati Nurani kita masing-masing apalagi sebagai praksis apakah sudah menjadi praksis hukum.
Oleh : DR.YUSPAR, SH.M.Hum
Editor. : CHARLES ZEIN
0 Comments