Moralitas Hukum untuk Kebaikan

.                     DR. YUSPAR, SH.M.Hum.

Padang, singkron.com -- Setiap caleg tentu mempunyai visi dan misi maju sebai calon DPR RI 2024. Indonesia maju dan berkeadilan yang akan memperjuangkan hak-hak rakyat tidak dirampas begitu saja oleh pejabat yang tidak bermoral.

1.Pertahan hukum sebagai kaidah Publik 

2. Hukum kaidah publik

Ruang dimana Keadilan dan fairn ss dipertahakan, ruang bersama dimana setiaporang tanpa perbedaan Ras, jenis kelamin, indeologi, suku, agama dan kepercayaan, bahkan warga.

Untuk membangun tatanan negara yang stabiil dan rasional. Diperlakukan sesuatu hukum dan sistim manageral.

Pemerintah yang memastikan tiap orang Mentaati hukum.makna hakiki dari hukumywng obyektif dan  imperatif adalah bahwa hukum menjamin hukum kepentingan semua orang, bukan menurut ukuran-ukuran primordial yang parokhial (agama,moralitas dan kultur tertentu).

Dasar utama dalam public sphere ialah persamaan hak dan kewajiban di antar semua warga negara.

Ruang public merupakan tempat dimana semua persamaan, keadilan dan kebaikan Bersama dipertahankan dan dibela.

 Tidak ada hak pada satu orang atau satu kelompok. Jangan dicampuradukan ruang public dan ruang privat, kenyataannya sekarang ruang public dan ruang privat sering dicampuradukan secara tidak proporsional, sehingga menimbulkan ketidakadilan.

 Contoh kasus : pesantren misal urusan agama keyakinan 

kelompok tertentu masuk urusan privat dipaksakan keruang public dan memaksa orang lain untuk mengikutinya, bahkan dengan kekerasan dan Tindakan anarkis, hasilnya,penindasan dan ketidakadilan.

Banyak ketidakadilan dan perlakuan diskriminasi, terjadi justru karena moralitas privat dibawa dan diterapkan dalam ruang dan urusan public.

Akibatnya timbul macam-macam skandal, seperti misalnya anggaran di parlemen diatur sedemikian rupa menjadi jatah anggota parlemen bagi daerahnya, program departemen diplot demi menguntungkan kelompok tertentu, jabatan-jabatan strategis tertentu diberikan pada orang dari kelompok tertentu menurut garis primordial, dan lain nya ini fakta yang telah terjadi banyak kasus-kasus yang telah terungkap, Sindrom ini juga terjadi dalam penegakan hukum “orang saya” didiamkan, tapi orang lain, harus diproses. Ini juga sudah fakta yang menjawab akhir-akhir ini.

Sekarang kita melihat kegairahan beragama seolah berjalan beriringan dengan laju korupsi dan suap menyuap.

Kita tidak melihat lagi adat sopan santun penduduk negeri ini dikenal sebagai orang yang berbudi halus ramah dan santun. Sekarang sudah tidak ada lagi bahkan sudah hilang sama sekali dimana mana terjadi unjuk rasa dan pengalian hak secara paksa tanpa ada lagi proses hukum yang dilalui.tanfa lagi ada penyataan “maaf“ walaupun rakyat sudah ditindas

dan hak-haknya sudah dirampas dialihkan begitu saja seperti kasus saat ini yang muncul dI 'Rempang Batam, Pasaman Barat' dan banyak lagi kasus lain tidak lagi memperhatikan hak-hak rakyat.

Sekarang sangat sulit sekali kita mendengarkan perkataan maaf dari pejabat public walaupun kata maaf sebagai sopan santun tetapi bukan suatu kejujuran untuk mengakui bahwa seseorang menyadari kesalahannya. Belum pernah sampai saat ini terdengar bahwa seorang pejabat public atau tokoh politik misalnya minta maaf karena telah melakukan korupsi dan perampasan, bahkan mendiskriminasi rakyat walupun jelas-jelas bukti-bukti hukum terpapar terang benderang, dibuktikan asal usul hak-haknya dari zaman kolonial. Akhirnya semua kembali kepada moralitas kita masing-masing.



            Oleh : DR. YUSPAR, SH.M.Hum.

Editor  : CHARLESZEIN


Post a Comment

0 Comments