Solok, singkron.com -- Tiga tahun pasca longsor di Jorong Cubadak, Kenagarian Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (19/4/2020). Namun, dampaknya masih terlihat hingga kini. Selain 2 unit rumah yang terdampak dan belum tuntas ganti ruginya, longsor juga masih menyisakan jalan yang rusak parah.
Kerusakan parah ini adalah akibat aksi tambang galian C yang dilakukan CV Putra YLM. Sampai saat ini belum adanya realisasi rumah Warga yang ikut terbawa aliran Longsor dan terputus nya Akses jalan Nasional yang mana sampai saat ini masih memakai jembatan darurat.
Pemilik 2 rumah yang terdampak longsor itu, Tini (48) mengaku kecewa berat atas masih belum tuntasnya ganti rugi yang menghondoh habis rumah kediamannya itu.
Tini yang ditemui di pondoknya di Jorong Cubadak, dengan rasa penuh harap setengah menahan tangis mengatakan, sampai saat ini dirinya masih berharap ganti rugi yang dijanjikan CV Putra YLM segera dibayarkan.
“Kini kami sudah kehilangan rumah tempat berlindung yang hilang ditindih longsor. Sementara CV Putra YLM ternyata telah beroperasi dan mengantongi izin baru. Tanpa ada itikad baik untuk mengganti rugi rumah kami yang telah hilang dibawa longsor besar tahun 2020 lalu,” ujarnya sedih kepada media ini.
Wanita nan hanya bekerja sebagai buruh tani ini menuturkan, dirinya bersama satu orang saudaranya selama ini masih menanti kepastian soal janji ganti rugi yang pernah dilontarkan pemilik, CV Putra YLM yakniya Yurnalis atau yang lebih akrab disapa Lenggang.
Hal itu karena aktivitas pertambangan CV Putra YLM, telah terbukti menyebabkan kerusakan yang massif di daerah itu. Bahkan di tahun 2020 lalu, longsor yang dipicu aktivitas CV Putra YLM, diketahui telah pernah menyebabkan putus totalnya akses jalan Solok-Muara Labuh di daerah itu.
Hasil investigasinya di lapangan juga mengungkapkan hal yang sama. Akses jalan di sana benar-benar hancur total dan nyaris tak bisa dilewati. Kendaraan yang melintas pun tidak bisa berselisih dan harus berjalan pelan bergantian.
Berdasarkan investigasi di lapangan Yurnalis cs ternyata pernah dilaporkan ke ke Polsek lembah Gumanti oleh kontraktor yang akan mengerjakan perbaikan jalan. Namun saat itu, Yurnalis juga memaksa kontraktor untuk mewajibkan membeli material CV Putra YLM. Dengan harga telah ditentukan oleh mereka.
Infomasi juga kami terima CV Putra YLM (Yurnalis) cs juga dilaporkan ke Polres Arosuka dengan perkara penipuan dan penggelapan dalam penjualan hasil produksi. Kini CV Putra YLM masih dalam proses, yang mana prosesnya masih berjalan di Polres Arosuka.
Ada dugaan bahwa CV Putra YLM di beking orang - orang tertentu sehingga berbuat sesuka hatinya serta memberikan tekanan kepada masyarakat Cibadak, Air Dingin dalam bertindak dan berbuat suka hatinya.
Wartawan sempat menemui sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk menghimpun informasi soal sosok Lenggang dan aktivitas tambang yang dilakukan CV Putra YLM di daerah tersebut. Namun sebagian besar dari mereka terkesan takut dan tidak mau terlibat lebih jauh menyikapi kasus Lenggang dan laporan polisi yang telah dialamatkan kepada dirinya.
“Soal itu kami no komen, Awak Ndak Sato-Sato kalau urusan nan ciek tu,” kata salah seorang masyarakat ketika ditanyai perihal Lenggang dan CV Putra YLM.
Alasan serupa juga disampaikan sejumlah masyarakat lainnya. Mereka terkesan takut dan tidak mau terseret dalam pusaran kasus kerusakan lingkungan dan aspek perizinan pertambangan yang ada di daerah mereka.
Saat di konfirmasi ke Wakapolres Solok Arosuka Kompol Abdulrahman Surya Negara, membenarkan adanya laporan itu. Namun, saat ini masih dalam pendalaman dan prosesnya terus berjalan. "Masih di tangan penyidik, dan akan dipanggil pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujarnya saat ditemui.
Pernyataan Kompol Abdurrahman Surya Negara itu pun, patut dinantikan komitmennya. Sebab faktanya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono bahkan telah beberapa kali memberikan penekanan tegas kepada jajarannya soal pengawasan tambang-tambang di berbagai daerah di Sumatra Barat.
Berdasar catatan, pertengahan tahun 2023 lalu, Polda Sumbar dibawah komando Irjen Pol Suharyono, pernah melancarkan operasi bersandi Tumpas PETI Singgalang 2023, Operasi itu juga menyasar SPBU-SPBU nakal yang terindikasi menjual BBM bersubsidi kepada para pengusaha tambang’Hitam’ di daerah.
Apapun itu, Tini, masyarakat jorong Cubadak, Kenagarian Air Dingin, Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, adalah korban nyata dari aktivitas Pertambangan itu. Selaku warga negara, ia berhak mendapatkan ganti rugi rumahnya yang hilang dihondoh longsor yang dipicu aktivitas tambang CV Putra YLM.
“Jika masih ada hukum dan keadilan di negeri ini, Polda Sumbar, Polres Solok mesti mengusut tuntas laporan polisi terhadap Yurnalis atau Lenggang. Hukum mesti tegak dan berpihak melindungi masyarakat kecil seperti kami,” kata Tini penuh harap kepada negara. (tim)
0 Comments