Di Indonesia: Hukum Ibarat Jam


            Dr Yuspar SH M.Hum

Padang, singkron.com --Akhir-akhir ini putusan -putusan pengadilan bisa berubah-ubah seperti putaran jam. Makin aneh dimana yang salah ya?. Apa di Struktur, atau Substansi?, yang berubah- ubah. Apa menjadi pertimbangan dan Apa solusinya?.

Mana yang digunakan ada dua putusan lembaga tinggi negara MK dan MA tinggal kemauan elit politik sesuai kebutuhan politik bukan masalah hukum lagi khususnya masalah syarat umur calon manimal 30 tahun calon Gubernur ?.

Dr. Yuspar  SH M Hum Ketua Unum DPP IKA Fakultas Hukum Unes sekaligus Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UNES Padang  Pascasarjana mengatakan, berbagai fenomena yang terjadi dewasa ini, baik perdebatan dan pro kontra pemilu, korupsi yang tiada henti, sampai kepada persoalan pilkada yang berimplikasi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR yang mendapat resistensi dari berbagai kalangan.

“saran saja buat DPR-RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No.60 PUU-XXII/2024 dan juga KPU RI harus mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK no 60 titik kalau tidak akan terjadi lagi ketidakpastian hukum di negara ini”

“Agar demokrasi tetap dalam relnya, maka demokrasi harus didasarkan pada hukum (democracy by the law). Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pilih kasih, dan memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara”

Atas dasar itu negeri ini tak terbantahkan harus memiliki kekuatan demokrasi yang kokoh dan supremasi hukum yang kuat, agar bangsa dan negara Indonesia tidak terombang-ambing dalam pusaran pergerakan kebangsaan yang dinamis, di tengah globalisasi dan digitalisasi yang merambah dunia saat ini.


Ditulis oleh : Dr Yuspar SH M Hum.  Editor           : Charles Zein


Post a Comment

0 Comments