Diduga Pemerasan dan Pelanggaran Terhadap ITE
Solok, singkron.com --Dunia politik Sumatera Barat kembali digoncang heboh dengan terungkapnya kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Solok, Jl. Lubuk Sikarah No.32, Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Senin, 9 September 2024.
Yang menghebohkan, sidang tersebut melibatkan anak kandung Calon Gubernur Sumbar Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Hj. Emiko, SP, Bakal Calon Bupati Solok. Anak ketiga Epyardi Asda dan Emiko, berinisial “ASA”, diduga menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya, Rhanda Novrianto dan sepupunya Devon Alexy Efrison.
Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Solok dengan Nomor Perkara: 71/Pid.Sus/2024/PN Slk, dipimpin oleh Hakim Ketua Radius Chandra yang juga Ketua PN Solok, dengan Hakim Anggota Syofia Nisra dan Puteri Hardianty, serta Panitera Pengganti Baitul Arsyah.
Perkara ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Solok dengan menugaskan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solok, Edo Dede Pisano, SH. Saat persidangan yang digelar secara tertutup ini, dihadirkan kedua terdakwa, saksi ASA, dan sejumlah pihak terkait.
Usai persidangan, dikutip dari salah satu media online terbitan lokal Sumatera Barat, Juru Bicara (Jubir) PN Solok yang juga salah satu Hakim Anggota dalam perkara ini, Puteri Hardianty, SH, M.Kn, mengatakan sidang dilakukan secara tertutup karena dalam dakwaan mengandung konten asusila. Menurutnya, ada tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pemerasan, pengancaman dan pelanggaran UU ITE.
“Dari tiga dakwaan itu, memang spesifik ada pasal yang digunakan oleh jaksa yang didakwakan mengandung konten asusila. Oleh karena ada pasal itu, maka sifat sidangnya harus tertutup. Dan hari ini adalah sidang kedua, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, ” ujarnya.
Saat ditanya terkait sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Solok, Wakil Ketua PN Solok, Jubir PN Solok dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kasi Pidum Kejari Solok, Puteri Hardianty mengatakan bahwa pemilihan majelis itu sebenarnya perputarannya saja. Puteri menegaskan tidak ada penilaian khusus atas kasus tersebut.
“Terkait Majelis Hakim, hanya perputaran saja. Tidak ada penilaian khusus terkait perkara ini. Terkait perkara Nomor 71 Pidana Khusus (Pidsus) 2024 di Pengadilan Negeri Solok, itu bisa diakses di secara publik lewat informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solok, ” tegasnya.
Dikutip dari https://sipp.pn-solok.go.id/index.php/detil_perkara, pemerasan terhadap anak Calon Gubernur Sumbar Epyardi Asda dan Bakal Calon Bupati Solok Hj. Emiko itu berawal dari hubungan ASA dengan pacarnya Rhanda Novrianto (Terdakwa I) yang bermasalah sebelum Rhanda Novrianto berhenti bekerja di Kawasan Chinangkiek, dan Rhanda Novrianto pergi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan lain.
Sewaktu di Jakarta, Rhanda Novrianto bertemu dengan temannya Devon Alexy Efrison (Terdakwa II), anak dari adik kandungnya Ibunda ASA dan bercerita bahwa ASA akan memberikan modal usaha kepada Rhanda Novrianto.
Namun karena Rhanda Novrianto tidak memiliki rekening bank, Devon Alexy Efrison menyarankan agar menggunakan rekening teman Devon Alexy Efrison, dan Rhanda Novrianto menyetujuinya. Kemudian sekira bulan Juli 2023, Rhanda Novrianto meminta uang kepada ASA untuk modal usaha dan ASA mengirimkan uang sebesar Rp15 juta.
Kemudian Rhanda Novrianto terus meminta uang kepada ASA, hingga total keseluruhan uang yang ditransfer ASA untuk modal usaha Rhanda Novrianto sebesar Rp50 juta. Namun Rhanda Novrianto terus meminta uang kepada ASA dengan alasan sebagai modal usaha.
Karena ASA tidak lagi memiliki uang dan tidak dapat memenuhi permintaan Rhanda Novrianto, kemudian Rhanda Novrianto dan Devon Alexy Efrison bersepakat untuk meminta uang secara paksa kepada Atika Salsabila Ardi dengan melakukan pengancaman.
Selanjutnya, pada saat ASA sedang berada di Jakarta mengikuti kegiatan pelatihan Public Speaking, Rhanda Novrianto menghubungi ASA untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Selatan, dengan alasan Rhanda Novrianto merindukan ASA, dan ASA menyetujuinya.
Kemudian ASA dan Rhanda Novrianto bertemu di salah satu kamar hotel di Jakarta Selatan. Dalam kamar hotel tersebut kemudian Rhanda Novrianto mengambil foto dan video ASA dalam keadaan telanjang (tanpa menggunakan pakaian) sewaktu Atika Salsabila Ardi keluar kamar mandi tanpa seizin, dan sepengetahuan ASA.
Setelah 3 jam bertemu, kemudian ASA pergi meninggalkan Rhanda Novrianto dan langsung pulang ke rumah. Sekira bulan September 2023, Rhanda Novrianto menghubungi ASA dengan menggunakan akun instagram @rhanda210 https://www.instagram.com/rhanda210?igsh=MWw2bnM5aHh1NDFOeQ, dan meminta uang kepada Atika Salsabila Ardi sebesar Rp200 juta, dengan mengancam ASA dengan mengatakan, akan menyebarkan foto Atika Salsabila Ardi bersama Rhanda Novrianto dalam keadaan setengah telanjang (bagian atas) dan foto serta video ASA telanjang sewaktu di kamar hotel di Jakarta Selatan melalui media sosial (Medsos).
Karena merasa takut foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut tersebar, ASA mengatakan kepada Rhanda Novrianto hanya memiliki uang sebesar Rp100 juta. Mendengar hal tersebut, Rhanda Novrianto meminta ASA menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Rhanda Novrianto di Mall PIM 3 Jakarta.
Lalu ASA meminta Devon Alexy Efrison yang merupakan sepupu ASA untuk menemani ASA menemui Rhanda Novrianto untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut.
Devon Alexy Efrison menyetujuinya, kemudian ASA bersama Devon Alexy Efrison bertemu dengan Rhanda Novrianto di Mall PIM 3 Jakarta, dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sekaligus meminta Rhanda Novrianto menghapus semua foto ASA dalam keadaan telanjang di handphone milik Rhanda Novrianto.
Rhanda Novrianto tidak memenuhi permintaan ASA untuk menghapus foto dan video ASA dalam keadaan telanjang tersebut.
Kemudian ASA meninggalkan Rhanda Novrianto dan Devon Alexy Efrison. Setelah ASA pergi, Rhanda Novrianto menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada Devon Alexy Efrison dan Devon Alexy Efrison mengambil uang tersebut Rp98 juta, dan Rp2 juta diserahkan kepada Rhanda Novrianto.
Selanjutnya, karena Rhanda Novrianto tidak memiliki uang, Rhanda Novrianto kembali menghubungi ASA melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang kepada ASA. Jika ASA tidak mau mengirimkan uang kepada Rhanda Novrianto, ia mengancam ASA akan menyebarkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang.
Sekira Bulan Desember 2023, perbuatan Rhanda Novrianto kepada Atika Salsabila Ardi diketahui oleh keluarganya, sehingga ASA memblokir nomor handphone dan akun Medsos Rhanda Novrianto.
Setiap kali ASA memblokir nomor handphone dan akun Rhanda Novrianto, Rhanda Novrianto kembali menggunakan nomor handphone dan akun baru untuk menghubungi ASA dan melakukan pengancaman akan membuka rahasia ASA jika tidak mau memberikan Rhanda Novrianto uang.
Kemudian sekira Bulan April 2024 lalu, Rhanda Novrianto kembali membuat akun instagram baru yakni Robertoputra21 https://www.instagram.com/robertoputra21?igsh=MW9udjkOZ2tweGFnYg, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy, yang dibuat oleh Devon Alexy Efrison.
Kemudian Devon Alexy Efrison memberitahukan password akun tersebut kepada Rhanda untuk mengancam, dan mencemarkan nama baik ASA jika tidak mau mengirimkan uang kepada Rhanda Novrianto, ke akun instagram kartika_275 https://www.instagram.com/kartika_275?igsh=NzkxenQzZWxxMG4w milik ASA.
Rhanda Novrianto juga mengirimkan foto dan video ASA dalam keadaan telanjang, melalui akun Facebook Ade Putra yang dibuat sendiri oleh Rhanda Novrianto di Bulan Januari 2024.
Karena merasa terancam, malu, dan takut nama baik ASA dan keluarga tercemar, ASA terus mengirimkan uang kepada Rhanda Novrianto melalui rekening temannya Devon Alexy Efrison.
Rincian pengiriman oleh ASA:
• – Tanggal 12 September 2023 sebesar Rp1.500.000, –
• – Tanggal 14 September 2023 sebesar Rp1.000.000, –
• – Tanggal 05 Oktober 2023 sebesar Rp700.000, –
• – Tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000, –
• – Tanggal 21 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000, –
• – Tanggal 22 Oktober 2023 sebesar Rp20.000.000, –
• – Tanggal 10 Desember 2023 sebesar Rp25.000.000, –
• – Tanggal 06 Februari 2024 sebesar Rp30.000.000, –
• – Tanggal 03 Maret 2024 sebesar Rp30.000.000, –
• – Tanggal 03 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000, –
• – Tanggal 19 Mei 2024 sebesar Rp5.000.000, –
Kemudian Devon Alexy Efrison dengan seizin Rhanda Novrianto juga mengirimkan chat melalui aplikasi WhatsApp (WA), milik Rhanda Novrianto kepada Emiko yang merupakan ibu ASA yang berisikan kata-kata ancaman pencemaran nama baik keluarga ASA, dan mengancam akan membuka rahasia ASA sambil mengirimkan foto ASA dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.
Perbuatan Rhanda Novrianto bersama Devon Alexy Efrison sengaja menggunakan akun instagram Robertoputra21, akun instagram kabapakanhari, akun instagram @rhanda210 dan akun instagram styryyy untuk menyebarkan foto dan video ASA, tanpa menggunakan pakaian dan mengancam akan membuka rahasia ASA, mengakibatkan ASA merasa terancam.
Merasa malu dan takut nama baik keluarga menjadi tersemar, sehingga ASA merasa terpaksa untuk mengirimkan uang kepada Rhanda Novrianto dengan total keseluruhan mencapai Rp257.400.000, – (dua ratus limapuluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Berita dikutip dari ONtime.id dan telah dikompremasikan kepada pihak Ontime.id.(***)
0 Comments