Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Pengabdian Masyarakat Bahas Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Sukabumi


Singkron.com - Bekasi, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBJ) mengadakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu-Kamis, 18-19 September 2024. Kegiatan ini mengusung tema "Peran serta Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga".

Dipimpin oleh Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., dosen pembimbing lapangan (DPL) sekaligus penasihat Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) di Fakultas Hukum UBJ, kegiatan ini melibatkan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UBJ, di antaranya Syawalludin, Silvia Aulia Purwadini, Fadly Azhar Jauhari, Dinda Sphia Rahmaningsing, dan Anisyah Putri Amelia. Diskusi yang berlangsung selama dua hari tersebut menyoroti berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan fokus pada perempuan dan anak sebagai korban.

"Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melalui program ini menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga yang kerap kali tidak terlihat namun memiliki dampak yang luar biasa buruk, terutama bagi perempuan dan anak. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu upaya konkret dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di tengah masyarakat," ujar Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., dosen pembimbing lapangan (DPL) dalam kegiatan tersebut.

Bentuk-bentuk KDRT yang dibahas meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik, seperti memukul atau menampar, merupakan tindakan yang menyebabkan luka atau rasa sakit. Sementara itu, kekerasan psikis mencakup ancaman, penghinaan, atau perlakuan yang menimbulkan rasa takut dan hilangnya rasa percaya diri pada korban. Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga. Penelantaran rumah tangga, menurut Dr. Gatot, adalah tindakan seseorang yang mengabaikan kewajiban ekonomi dan perawatan terhadap keluarga, yang berdampak pada ketergantungan ekonomi dan kesejahteraan keluarga.

Faktor penyebab KDRT yang diangkat dalam diskusi meliputi masalah ekonomi, perselingkuhan, permasalahan sosial dan budaya, serta jumlah anak. Masalah ekonomi sering menjadi faktor utama pemicu konflik dalam rumah tangga, terutama ketika pendapatan kepala keluarga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Perselingkuhan juga kerap menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga. Di sisi lain, budaya patriarki yang mengutamakan dominasi laki-laki sebagai kepala keluarga dapat memperburuk situasi, dengan menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rentan terhadap kekerasan.

Diskusi juga menyinggung dampak KDRT yang berulang kali terjadi pada korban, baik fisik maupun psikis. Dampak tersebut bisa sangat merusak, menyebabkan gangguan kejiwaan, depresi, dan trauma mendalam. Selain itu, korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum serta akses pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Salah satu mahasiswa peserta, Syawalludin, juga menyampaikan pandangannya: "Sebagai mahasiswa hukum, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Melalui diskusi ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak korban dan peran pemerintah dalam penanganan kasus KDRT."

Banyak peserta diskusi yang bertanya tentang cara mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan peran pemerintah dalam mewujudkan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawadah, dan warohmah. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Sekarwangi akan pentingnya pencegahan KDRT, serta mendorong peran aktif pemerintah dan penegak hukum dalam melindungi perempuan dan anak.

UBJ melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. (Har)

Post a Comment

0 Comments