AMPU :Tolak Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual,

SUMBAR.Kamis (16/12/21). Kemaren DPRD Sumbar Di Datangi oleh AMPU Aliansi Masyrakat Peduli Umat. Demo dengan tema *Tolak Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual*.

Singkron.com.SUMBAR. Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU), mendatangi gedung DPRD Sumbar, Kamis (16/12). Kedatangan aliansi tersebut, guna untuk menyapaikan penolakan, yang terkait  Peraturan  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Dori Rahmad  Selaku koordinator lapangan mengatakan ,"Permendikbud No 30 tanun 2021, dinilai memberikan jalan  atau peluang kepada perzina dan seks bebas," kata dia, juga menilai Permendikbud ini akan melegalkan seks bebas.

 “Terutama, tertuang di pasal 5 ayat 2,  yang menimbulkan Makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,

artinya tindakan ini bukan suatu tindakan terlarang,” katanya.

Dori mengatakan bahwa sebagai umat Islam, seks bebas adalah maksiat dan zina yang sangat terlarang. Karena itu, pihaknya secara tegas menolak Permendikbud ini karena dinilai memberikan ruang kepada zina dan seks bebas.

"Mari kita lindungi saudara  perempuan kita, anak perempuan kita, dari kekerasan dan seks bebas,” tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar yang menyambut kedantang aliansi tersebut menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan oleh AMPU. 

Aspirasi tersebut akan dicatat dan dibicarakan secara kelembagaan di DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami catat dan akan dibahas lebih lanjut, untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam rangka menyikapi persoalan yang disampaikan hari ini,” kata  Irsyad syafar.

Irsyad syafar menambahkan, "karena persoalan ini menyangkut dengan peraturan menteri, DPRD bisa membawa persoalan itu ke pemerintah pusat. DPRD akan menjadikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah.

“Peraturan menteri merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, DPRD bisa menyampaikannya sebagai penyambung aspirasi masyarakat di daerah sesuai kewenangan,” sebutnya...(Uc/Ch)

Post a Comment

0 Comments