Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN, Perlu sosialisasikan dan dukungan seluruh pihak.
Padang. Singkrom.com.. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Sofyan A Djalil menyampaikan target Presiden. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia, telah harus terdaftar di data kementerian ATR/BPN,
pada tahun 2021 walaupun ditengah pandemi covid-19 BPN telah berhasil mendaftarkan sekitar 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia jumlah ini memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2019 yang berjumlah sebanyak 11,2 juta bidang tanah.
"Walaupun pencapaiannya turun dari tahun sebelumnya, namun, Apresiasi patut kita berikan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta seluruh insan BPN yang telah mendukung sehingga pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan dengan sukses di seluruh Indonesia ". Ucap sofyan A Djalil secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dalam acara setifikat tanah untuk rakyat yang digelar secara bersamaan di tiga Provinsi (Sumbar, Riau dan Aceh),
Meeting Zoom secara virtual untuk Kanwil ATR BPN Sumatera Barat (Sumbar) acara digelar di Pangeran Beach Hotel Padang, Senin, 13 Desember 2021. Yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor BPN Provinsi Sumbar, beserta jajaran yang telah menghadirkan kebahagiaan kepada masayarakat, dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui program PTSL tahun 2021.
"Sertifikat Tanah, selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan, namun juga bisa mengurangi potensi konflik dibidang pertanahan, serta juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat,"Ujar Mahyeldi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sangat mendukung program PTSL dengan komitmen kita sampai ke tingkat kabupaten/kota, kelurahan, nagari Untuk senantiasa terus mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, Program ini juga merupakan program strategis nasional yang berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi sebab sertifikat menjadi dasar bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, jelas Gubernur Mahyeldi.
"Kita berharap seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumbar yang terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program ini, khususnya para bupati/ walikota, camat, dan wali nagari, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan dengan sebaik-baiknya. Mari jadikan momentum penyerahan sertifikat hak atas tanah, ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna pembangunan di segala bidang agar Sumbar yang kita cintai ini semakin maju dan madani," tutupnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar Saiful mengungkapkan, pada tahun 2021 melalui program PTSL BPN Prov. Sumbar membagikan 5000 sertifikat hak atas tanah masyarakat se sumatera barat, dimana 10 sertifikat diantaranya diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumbar.
Selain Provinsi Sumbar penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat juga dilakukan secara bersamaan di Provinsi Riau dan Aceh yang secara virtual disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dr. Sofyan A Djalil.
"Ada beberapa kendala yang dihadapi jajaran Kanwil ATR/BPN Sumbar dalam melaksanakan pendaftaran tanah di Sumbar, adanya pola kepemilikan tanah yang sangat spesifik (Tanah adat/ulayat) dengan karakteristik kepemilikan bersama, untuk itu kami mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/BPN agar diberikan kebijakan khusus dalam pendaftaran tanah ulayat/adat (kepemilikan bersama) di sumatera barat," ucap Saiful.
Ada beberapa kendala dalam menjalankan program PTSL di Sumbar antara lain sulit mendapatkan tanda tangan masyarakat karena budaya merantau yang tinggi, kekhawatiran jika tanah yang telah didaftarkan akan lebih muda
[13/12 22:49] Charles Zein: Beberapa kendala dalam menjalankan program PTSL di Sumbar antara lain sulit mendapatkan tanda tangan masyarakat karena budaya merantau yang tinggi, kekhawatiran jika tanah yang telah didaftarkan akan lebih mudah diperjualbelikan, pemangku adat masih ada yang tidak mau mengikuti program PTSL karena belum memahami secara utuh manfaat dari program PTSL tersebut... (Chz *)
0 Comments