Penutupan Kegiatan Finalisasi Template Putusan Pada Kamar Tata Usaha Negara MARI.

 

JAKARTA. Singkron.com -- Rangkaian Kegiatan Finalisasi Template Putusan yang dilaksanakan Kamar Tata Usaha Negara MARI, secara resmi ditutup pada Rabu, 29 Desember 2021 pada jam 19.30 WIB di Angsana Ballroom Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kegiatan yang berlangsung sejak hari Selasa, 28 Desember 2021 tersebut ditutup oleh Hakim Agung YM DR. Yosran, SH., M.Hum, yang mewakili Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kamar Tata Usaha Negara yang berhalangan hadir. Pada kesempatan YM DR. Yosran, SH.,MH. Menyampaikan “Atas nama Kamar Tata Usaha Negara, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini, serta sokongan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung yang memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini” tukas beliau.

Finalisasi Template Putusan di Kamar Tata Usaha Negara, dilaksanakan melalui pembahasan di 3 Kelompok Kerja yang telah disusun oleh penyelenggara, yakni untuk Template Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Template Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Template Putusan Pengadilan Pajak. 

Masing-masing kelompok tersebut di bawah supervisi langsung dari Ketua Kamar dan Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara.

Hasil Pembahasan Kelompok Kerja selanjutnya diserahkan kepada YM DR. Yosran, SH., M.Hum.,dengan didampingi Hakim Agung YM. DR. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH., masing-masing oleh: DR. Hari Sugiharto, SH., MH. (Direktur Binganis TUN) sebanyak 80 template putusan, DR. Kadar Slamet, SH., MH., (Wakil Ketua PTTUN Jakarta) sebanyak 17 template putusan, dan oleh Ali Hakim, SH., SE.,Ak., Msi, CA (Ketua Pengadilan Pajak) sebanyak 28 template putusan.

Selanjutnya menurut Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, yang dikemukakan disaat rapat pembahasan oleh DR. Andi Julia Cakrawala, ST SH.,MT.,MH., terhadap Template Putusan di Kamar Tata Usaha Negara yang telah disusun tersebut, akan dibahas lebih lanjut di dalam rapat pleno untuk ditindaklanjuti melalui peraturan ataupun kebijakan produknya bisa saja dalam bentuk PERMA atau SK KMA dari Mahkamah Agung, sehingga nantinya akan segera dapat diterapkan dalam putusan oleh seluruh hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara..(Shanry)

Post a Comment

0 Comments