PHK Sepihak, Ini Tuntutan Serikat Pekerja Nasional

Jakarta, sketsindonews – Puluhan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) perwakilan salah satu perusahaan milik perusahaan asing mendesak perusahaan untuk mempekerjakannya kembali karyawan yang di PHK secara sepihak.

Sekretaris DPP SPN, Ramidi, didampingi Ketua DPP SPN, Puji Santoso mengatakan, mereka di PHK tanpa kesalahan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah kongkrit seperti melaporkan kepada lembaga terkait, bahkan melaporkan ke Polda. Sebenarnya tuntutan kami tidak berlebihan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/12/21).

Salah satu tuntutan tersebut, kata Ramidi, adalah meminta perusahaan memberikan kelonggaran dan kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku seperti diperbolehkan melakukan kegiatan organisasi.

“Ada 3 hal yang menjadi permintaan kami, pertama SPN diberikan waktu dan kesempatan yang sama dengan serikat yang lain. Kedua, perusahaan memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK, dan ketiga, menetapkan karyawan berstatus PKWT menjadi PKWTT,” ungkapnya.

Rencananya, dalam waktu dekat SPN akan melaporkan kondisi ini kepada ILO dan pihak kedutaan dengan harapan semua pihak yang sedang menangani persoalan ini bisa mengetahuinya..( Sty )

Post a Comment

0 Comments