Jakarta, Singkron.com-- Pensiunan TNI dan korban ketidakadilan penahanan Wilmora Yudha Hasibuan selaku kepala sekuriti Komplek Perumahan Permata Buana, Kembangan Utara, Jakarta Barat kembali mempertanyakan institusi kepolisian saat ditahan beberapa bulan lalu di Polres Jakarta Barat, terkait penugasanya di kompleks tersebut, Senin (3/1/2022).
Menurut Wilmora Hasibuan saat diminta tanggapan oleh media selama penahananya di tahanan polres Jakarta Barat yang dianggap diskriminatif dan penahan mengada-ngada, sebagaimana di sampaikan dalam media ini.
“Terkait dengan penahanan saya, dimana dari proses penangkapan tak ada dasar hukumnya. Pada tanggal 20 september 2021 dianggap salah kepala Security dan anggota lain yang ditangkap, sehingga pada tanggal 20 itu juga diteruskan tanggal penangkapan secara cepat dan diperlakukan tidak baik dan benar," ucap Wilmora.
Kemudian Mora menyatakan bahwa “Selama saya ditahan, saya juga tidak paham, kok secepat itu, tanpa ada pemberitahuan dan apa sebabnya. Sehingga pada kesempatan ini, saya harus sampaikan ke media, bahwa selama saya ditahan, saya tidak diberikan kesempatan untuk melakukan sesuatu, sehingga apa yang saya butuhkan tidak bisa alias tidak adil dalam penahanan ini," ungkap Wilmora.
Ia mejelaskan saat ditahan selama ini sangat rancu, maka iapun sudah melaporkan persoalan ketidakadilan ini kepada devisi propam mabes polri.
“Saya sudah melaporkan devisi propam mabes polri untuk melihat dan menindaklanjut masalah ini, ya saya berharap sesuai mekanisme propam selama masa kerjanya 25 hari. Tentunya saya berharap hal tersebut dikanjutkan untuk mengetahui informasi kasus tersebut," kata Wilmora.
Wilmora saat menjelaskan hal tersebut juga terasa sangat terdiskriminasi dan tidak adil dalam penahannya. Ia pun menduga, bahwa persoalan ini karena ada satu dan lain hal.
“ketika saya ditangkap, tidak ada surat penangkapan, dan kami di diskriminasi dan tidak adil dalam menangkap orang. Hal yang sangat tidak wajar kepada Kepala Security, kemudian pada tanggal 21 september 2021 ditahan dan diberikan surat penahanan, kemudian selama 5 kali proses BAP, saya minta pengacara mendampingi saya, tapi ternyata tidak ada.
Wilmora juga tegaskan, bahwa dari awal laporan sampai detik dirinya dilepaskan selama 89 hari semua prosedur tidak ada yang benar dan manusiawi, mulai dari masalah hak saya sebagai warga negara yang di jamin oleh negara sebagaimana jiwa korsa saya pernah mengabdi untuk Negara, namun semua bukan hukum yang di junjung hanya hubungan mesra pelapor dan oknum yang berbicara.
"Harapan saya, bahwa yang benar harus tetap benar sehingga SP3 haruslah diterbitkan dan yang memfitnah haruslah diproses serta diberi sanksi atas apa yang diperbuatnya menggunakan oknum dalam instansi untuk menghancurkan kepercayaan masyarakat sebagaimana kasus ini, agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana jaminan pancasila kita terwujud," tutur Wilmora Hasibuan.
Menurut Sekjen DPP KNPI, Samtidar Tomagola yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut secara terbuka menegaskan kepada Kapolri, Jenderal Sigit Listyo agar menindak lanjuti persoalan masyarakat yang ditangani Polres Jakarta Barat penting di luruskan dan menegaskan kepada pihak terkait.
“Saya katakan bahwa persoalan Jakarta Barat perlu diselesaikan secara terbuka tanpa ditutupi, bila Polres masih menutupi masalah tersebut, maka kita masih tetap menggunakan jalur seperti biasa, seiring berjalan kami tetap kawal kasus yang menimpa seorang pansiunan TNI ini," imbu Tomogola.
Tomogola menambahkan akan tetap mengawal kasus tersebut demi menghormati hukum yang berlaku.
"Secara tegas kami minta kepada pihak Polres Jakarta Barat untuk tidak main-main dengan hukum yang berlaku, kami tetap menghormati misi besar Kapolri Listyo yang selalu kampanyekan polisi yang presisi dan pengayom," Pungkas Sekjen DPP KNPI itu.(har)
0 Comments