Komisaris PT. Master Wovenindo Label Kembali Mengingkari Nota Kesepakatan

 

Jakarta, Singkron.com  - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan karyawan PT. MWL  kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan apartemen Pesona Bahari Mangga Dua, Jakarta. Bertempat dikediaman pengusaha PT Master Wovenindo Label, Hendry Yuzarly.

Aksi digelar karena adanya dugaan terkait  belum dibayarjanya hak (pesangon) 540 pekerja selama kurang lebih dua tahun , hingga sampai perusahaan tutup dengan  alasan terkena imbas dampak pandemi Covid-19.

Menurut Makbullah Fauzi yang akrab dengan sapaan Buya Fauzi yang selaku Koordinator Aksi Nasional SPN mengatakan bahwa aksi ini merupakan pernyataan sikap sebagai sesama keluarga buruh (SPN), dan kejadian yang menimpa para pekerja merupakan "sebuah praktik kejahatan".

“Meskipun sudah melakukan audiensi antara Ketua DPD SPN Provinsi DKI Jakarta, Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Ketua dan Sekertaris PSP SPN PT Master Wobenindo Label dengan Hendry Yuzarly selaku pengusaha. Namun berujung kebuntuan,” tegasnya kepada awak media

Menurut Buya : kebuntuan disebabkan oleh  Yuzarly menyatakan bahwa hak pesangon pekerja akan tetap dibayarkan namun tidak dapat memberikan kepastian kapan hari dan tanggal pembayaran sesuai dengan nota kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama antara SPN DKI Jakarta dengan Hendry Yuzarly selaku pengusaha

SPN akan mengambil tindakan tegas dan melakukan penyegelan gerbang Apartemen Pesona Bahari Mangga Dua Jakarta Pusat jika pada aksi Minggu depan Hendry tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan nota kesepakatan yang sudah ditanda tangani.

Sementara itu, Agus Rantau selaku Ketua DPC SPN Jakarta Utara menyampaikan  pasca audiensi selesai dilaksanakan, paling telat minggu depan dan tiga hari berturut-turut aksi akan kembali digelar di Apartemen Pesona Bahari Mangga Dua Jakarta Pusat serta di Kantor PHI PN Jakarta Pusat.

Koordinator aksi lainnya yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN), Abdurrahman juga menjelaskan, dari hasil mediasi yang telah dilakukan saat aksi tersebut berlangsung, pihak pengusaha tetap menolak solusi-solusi yang telah ditawarkan oleh karyawan korban PHK.

"Apapun aspirasi yang kami sampaikan hasilnya nihil. Oleh karena itu, kami akan terus berjuang sampai dengan hak-hak kami terselesaikan. Upaya hukum lainnya, kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya," ujar Abdurrahman, Senin (7/2/2022).

Dalam nota kesempatan tersebut, Ketua DPD SPN DKI Jakarta, Mohammad Andre Nasrullah mengatakan, aksi tersebut merupakan salah satu upaya SPN untuk memperjuangkan hak karyawan. Sebelumnya, upaya lain juga telah dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Jakarta Pusat.

Menurut M. Andre Nasrullah : sebenarnya permasalahan utama ada pada kesepakatan perjanjian bersama (PB) mengenai nilai dan penjualan aset perusahaan sebagai jaminan pembayaran hak-hak karyawan. Ia berharap adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Kami bukan hanya menuntut pesangon, namun juga memberikan solusi untuk mencari jalan keluar. Kami juga berupaya membangun komunikasi yang baik terhadap upaya hukum yang ada di pengadilan," tutup Andre. (Shanty)


Post a Comment

0 Comments