LAHAN SELUAS 503,57 HEKTAR DI DESA GOISOOINAN DISERAHKAN KEPADA CV BUMI ALAM SEMESTA UNTUK DIKELOLA PEMANFAATAN KAYUNYA

 

MENTAWAI, Singkron.com ~ Lahan seluas 503,57 HA milik masyarakat yang dikuasakan kepada Monang Tatubeket dan berlokasi di Desa Goisooinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai akhirnya diserahkan kepada CV. Bumi Alam Semesta, untuk dikelola pemanfaatan kayunya.

Surat kuasa tertanggal 21 Januari 2022 tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sipora Utara Marsen, S. Sos, Kepala Desa Goisooinan Sion Marsutim, Kepala Dusun Kaliou Susel, Kepala Dusun Pogari Emintas dan Kepala Dusun Adduru Gustap Adol.

Surat Penyataan Kuasa tersebut juga diketahui oleh saksi – saksi yaitu

Monang Tatubeket (L/52 tahun), Nelayan , Goisooinan, Abiter Tatubeket (L/49 tahun), Nelayan, Goisooinan, Kardi Heltius (L/48 tahun), Nelayan, Goisooinan, Plimar (L/53 tahun), Nelayan, Goisooinan, Melki (L/53 tahun), Petani/Pekebun, Goisooinan, Martin Tatubeket (L/65 tahun), Petani/Pekebun, Goisooinan, Salmon (L), Petani/Pekebun, Goisooinan.

Saat dikonfimasi oleh Awak media ini (Kamis, 03/02/22) Komenditer CV. Bumi Alam Semesta Rosman Muchtar menegaskan, “CV. Bumi Alam Semesta sudah bersinergi baik dengan masyarakat hal ini membuktikan bahwa semua masyarakat memberikan dukungan dan sekaligus menyertakan surat penyerahan tanah kaum yang berada di Desa Goisooinan untuk di jadikan lokasi pengolahan kayu. Dan tidak ada masyarakat yang menyatakan keberatan apalagi menolak kerja sama ini.” kata Rosman Muchtar.

“Dalam waktu dekat ini kedua belah pihak yaitu masyarakat pemilik lahan dan pihak perusahaan akan membuat komitmen dihadapan notaris dan nantinya notaris tersebut akan hadir langsung di Desa Goisooinan,” pungkas Rosman Muchtar..(C***).

Post a Comment

0 Comments