Akibat Bertengkar Dengan Istri, Ayah Kandung Rela Bunuh Anaknya

 

Mentawai, Singkron.com ~ Reka Ulang (Rekontruksi), Tindak pidana menghilangkan nyawa orang. Yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2022. Di di Dusun Pasakiat Desa Maileppet, Rekontruksi Dilaksanakan dilokasi depan Mako Polres Kep.Mentawai.Minggu (6/03/2022) 

Rekontruksi tindak pidana menghilangkan nyawa orang atas nama tersangka P (24 thn), dan yang menjadi korban adalah R (3 thn) yang merupakan anak kandung dari P sendiri, Adegan Rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Donny Putra, S.H. M.H. didampingi Kuasa Hukum.  Ridhelhan Haolomongan Salelubaja, S.H. M.H, yang ditunjuk dari Polres untuk mendampingi tersangka, serta 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuapejat Dimas Aditya S.H. M.H. Juga hadir menyaksikan Rekontruksi tersebut.

Sebanyak 20 adegan di peragakan, Adengan pertama dimulai dengan adegan pertengkaran antara P dengan istrinya (Leak). Dirumah mereka di Desa Maileppet, Siberut Selatn.

Dari 20 Adengan yang di peragakan. Pada seksi 11, disitulah terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh  tersangka kepada anaknya  R yang berusia 3 tahun. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Pasakiat desa maileppet kecamatan Siberut Selatan, Mentawai.

Kasat Reskrim Polres Mentawa Iptu Donny Putra, SH.MH. mengatakan Tersangka, "Pembunuhan dituntut  hukuman 15 tahun ditambah sepertiga hukuman yang diterima, karena tersangka adalah orang tua korban," Kata Donny Putra Kasat Reskrim Polres Mentawai di Ruangan kerjanya. Mingggu (6/03/2022).

Tuntutan di kenakan pasal. Pasal tentang penghilangan nyawa orang lain dan tentang perlindungan anak.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuapejat Dimas Aditya S.H. M.H. Menjelaskan bahwa, “Tindakan yang dilakukan oleh tersangka P adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain melanggar pasal 76 C Jo 80 ayat 3 dan ayat 4 Ubdang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 338 KUHP pidana Jo pasal 351,ayat 3 KUHP Pidana," papar Dimas Aditya.(Chz).

Post a Comment

0 Comments