Dengan Sipades Bisa Hindarkan Kades dari Jeratan HukumDengan Sipades Bisa Hindarkan Kades dari Jeratan HukumDengan Sipades Bisa Hindarkan Kades dari Jeratan Hukum

 

Padang, singkron.com -- Pencatatan aset desa dan nagari secara tertib administrasi dan profesional, serta dikelola secara transparan, akan membuat aset lebih bermanfaat dan yang lebih penting lagi adalah menghindarkan aparatur pengelolanya dari jeratan hukum.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH., ketika membuka Rapat Kordinasi Teknis Pengelolaan Aset Desa se-Sumbar tahun 2022 di Hotel Pangerans Beach, Padang, Selasa (29/3/2022).

Peserta dari Rapat Kordinasi ini adalah Kabid Keuangan dan Aset serta operator aset desa/nagari pada PMD kabupaten/kota penerima Dana Desa, operator aset dari desa dan nagari terpilih, dan operator aset desa dari Dinas PMD Sumbar. 

Menurut Amasrul, aset desa atau nagari adalah kekayaan asli desa yang dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa atau Nagari, atau aset yang berasal dari bantuan dan telah dicatatkan dalam buku inventaris Desa atau Nagari.

Dalam upaya membantu pemerintahan desa dan nagari menata asetnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) sejak 2018 lalu. Ini pun sejalan dengan Permendagri No.1/2016 tentang pengelolaan aset desa, yang dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi kodefikasi dan labelisasi.

Meski upaya sosialisasi aplikasi Sipades sudah cukup lama dilakukan, namun menurut Amasrul, SH MH, diakui permasalahan masih terjadi di desa dan nagari. Masalah itu antara lain adalah kondisi SDM (sumberdaya manusia) yang ada dan belum terdatanya seluruh aset desa dan nagari karena berbagai masalah.

"Pekerjaan di desa dan nagari saat ini sangat banyak, sehingga urusan penatausahaan aset menumpuk. Bayangkan, begitu besarnya dana di desa hingga Rp2 miliar pertahun dan harus di-SPJ-kan rata-rata Rp100 juta setiap bulan yang menyita waktu dan tenaga," kata Amasrul, SH. yang didampingi Penggerak Pemberdayaan Masyarakat Pirmanto, S.IP.

Karena kendala dan permasalahan di desa dan nagari itulah, diharapkan aplikasi Sipades menjadi solusi. Dengan Sipades yang terus dikembangkan ini dapat menertibkan aset desa hingga meminimalisir hilangnya aset,  menertibkan penggunaan aset hingga berdaya guna, mempermudah penyusunan laporan aset, mempermudah kodefikasi dan membantu pemerintahan desa/nagari dalam tata kelola aset.

Rapat koordinasi selama satu hari penuh ini untuk tahap pertama diikuti operator aset desa dan nagari terpilih yaitu Desa Koto Marapak Kota Pariaman, Desa Sikalang Kota Sawahlunto, Nagari Pasia Laweh Kabupaten Agam, Nagari Limo Koto Pasaman, Nagari Parit Pasaman Barat, Nagari Situjuah Batua Limapuluh Kota, Nagari III Koto Aur Malintang Padang Pariaman, Nagari Gurun Panjang Utara Pesisir Selatan dan Nagari Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya. (Chan)

Post a Comment

0 Comments