Jakarta, Singkron.com -- Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) melaksanakan uji fungsi / uji terima bekal Rompi Tahan Peluru Level IV P1 pengadaan Babek TNI TA 2021 dengan mitra PT. Ridho Agung Mitra Abadi bertempat di Laboratorium Dislitbangad Batu Jajar Bandung, Rabu (16/3/2022).
Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom.,M.M., selaku kepala kegiatan mengatakan bahwa Dislitbangad melaksanakan uji fungsi/uji terima merupakan suatu kegiatan pengujian dalam rangka proses pengadaan materiel sebelum materiel tersebut dinyatakan diterima sebagai materiel aset TNI AD.
Dijelaskan Kadislitbangad bahwa bekal uji terima bekal Rompi Tahan Peluru Level IV P1 pengadaan Babek TNI TA 2021 merupakan materiel bekal prajurit untuk operasional dalam menghadapi tembakan langsung musuh, pada prinsipnya materiel tersebut didesain agar tahan terhadap tembakan munisi tajam. Dengan perlengkapan tahan peluru tersebut diharapkan dapat melindungi bagian tubuh vital prajurit sehingga peluru tajam tidak sampai ke bagian tubuh dada dan punggung prajurit. Pendesainan tahan peluru karena pada prinsipnya merupakan rompi yang dilengkapi plate armour sehingga diharapkan mampu menahan peluru.
" Sehingga dengan dilaksanakannya uji terima ini, diharapkan kualitas materiel tersebut dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pengadaan, baik aspek konstruksi dan perlengkapan maupun aspek kemampuan dari materiel tersebut yang tertuang dalam Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP) uji terima materiel, "ujarnya.
Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa dalam pelaksanaan uji terima bekal Rompi Tahan Peluru Level IV P1 pengadaan Babek TNI TA 2021 meliputi uji tidak merusak (non destruktif) yang terdiri dari uji visual, uji berat dan dimensi serta uji konstruksi dan perlengkapan, sedangkan uji merusak (destruktif) meliputi uji kemampuan, uji kelancaran kerja dan aspek insani yang dihadapkan pada tolok ukur Spesifikasi Standar Penerimaan (SSP) yang telah ditentukan dalam Pelaksanaan Uji Terima Cara Pengujian dengan menggunakan Metode Uji metode “diterima” dan “ditolak”, dapat juga disebut dengan “GO” dan “NO GO”.
" Batas-batas nilai dalam metode ini didapat dari hasil dasar yaitu nilai yang berdasarkan dari nilai uji materiel terpilih yang telah diberi toleransi sehingga didapat batas nilai maksimum dan batas nilai minimum. Suatu unit materiel akan dinyatakan baik (diterima) apabila besaran unit materiel tersebut berada diantara batas maksimum dan batas minimum (dalam batas toleransi), sedangkan suatu unit materiel akan dinyatakan rusak (ditolak) apabila besaran unit materiel tersebut berada diluar batas-batas nilai maksimum dan nilai minimum (diluar batas toleransi), "pungkasnya.
Hadir dalam uji fungsi / uji terima bekal Rompi Tahan Peluru Level IV P1 pengadaan Babek TNI TA 2021, para pejabat dari lingkungan Slog TNI, Sops TNI, Babek TNI, Slogad, Sopsad, Pusbekangad, Dislaikad dan Dislitbangad serta mitra Dir PT. Ridho Agung Mitra Abadi. (Dispenad/har)
0 Comments