Padang, singkron.com -- Wakil rakyat Kabupaten Agam sedang sibuk-sibuknya menyiapkan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) dan Lembaga Adat Nagari (LAN). Hari Rabu (30/3/2022) Pansus DPRD Agam melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar di Jalan Pramuka, Padang.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Pansus Drs. Feri Adrianto, MM., anggota Pansus dan didampingi oleh Ketua DPRD Agam DR Novi Irwan, S.Pd.MM. Pansus diterima lansung oleh Kepala Dinas PMD Sumbar Amasrul, SH., yang didampingi Fungsional Penggerak Pemberdayaan Masyarakat Ahli Muda Firmanto, SP dan Retta Tessia, SE.
Menurut Ketua Pansus Feri Adrianto, tujuan dari kunker ini adalah mencari referensi dalam rangka penyempurnaan pembahasan Ranperda tentang LKN dan LAN. Keberadaan lembaga di nagari, baik Lembaga Kemasyarakatan maupun Lembaga Adat sangat menentukan untuk kemajuan nagari di Sumatera Barat.
"Ketika Ranperda LKN dan LAN ini ditetapkan menjadi Perda diharapkan ada payung hukum yang jelas bagi nagari dalam mengambil kebijakan untuk memberdayakan lembaga yang ada di nagari seperti pembentukan lembaga, pengalokasian anggaran dan lain sebagainya. Sehingga nagari terbantu di dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pemberian pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Feri Adrianto, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sumbar Amasrul, SH mengatakan, bahwa di nagari atau desa terdapat dua kewenangan, yaitu kewenangan hak asal-usul dalam bentuk lembaga adat desa atau nagari. Kemudian kewenangan lokal berskala desa atau nagari yang kemudian dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Nagari.
"Sehingga di desa atau nagari ada tiga komponen yang saling bersinergi dalam mewujudkan pemerintahan, pembangunan dan menegakkan adat untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu pemerintahan desa/nagari, lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan desa/nagari," kata Amasrul, SH.
Pada kesempatan bertemu Pansus DPRD Agam ini, Kadis PMD Amasrul, SH juga memaparkan tentang proses penetapan nagari sebagai desa adat seusai dengan UU Desa No.6 tahun 2014, dimana harus diawali dengan sosialisasi dan inventarisasi hak asal-usul dalam penyelenggaraan nagari sebagai desa adat.
Kemudian dilakukan musyawarah nagari untuk mencapai kesepakatan merubah nagari menjadi desa adat, dan diperlukan pendampingan Badan Musyawarah Nagari untuk menyiapkan notulen. Dengan dasar itulah diproses pembentukan Perda tentang nagari menjadi desa adat.
Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd.MM menyampaikan terima kasih atas banyaknya masukan yang disampaikan Dinas PMD Sumbar kepada Pansus. Semua masukan dan bahan ini akan dibawa dalam rapat Pansus nantinya untuk menyempurnakan Perda.
"Masukan yang kami terima dan sangat penting adalah support dan dukungan dari Kepala Dinas PMD agar Ranperda ini segera bisa ditetapkan jadi Perda," kata Novi Irwan.
Tim dari DPRD Kabupaten Agam adalah Ketua DPRD Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Marga Indra Putra, Syaharuddin, Ketua Pansus Feri Adrianto, Wakil Ketua Pansus Erdinal, Sekretaris Pansus Guswardi, Anggota DPRD Agam Asril, Irfandi, Bulqaini, Mardisul Alha, Joni Putra dan Staf Sekretariat. (Chan)
0 Comments