Robot Trading Diringkus, Polisi Sita Mobil dan Apartemen

 Iming-Iming 4 D Pelaku Inveatasi Berkedok 

JAKARTA, singkron.com -  Polisi Cyber Crime  Krimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan penipuan berkedok Robot Trading Fahrenheit dengan menangkap 4 orang pelaku.

Dalam aksinya para pelaku mengiming- iming para korban untuk berinvestasi ke robot dengan dalih uang para korban akan aman. Bahkan, pelaku mengaku, korban akan mendapat bunga tinggi.

“Mereka berdalih dengan robot tersebut, masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang sudah mereka taruh di robot trading Fahrenheit ini. Uamg aman dan dapat bunga tinggi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis

Dikatakannya, untuk masyarakat yang telah menjadi korban kasus Robot Trading  Fahrenheit dipersilakan datang ke Posko pengaduan yang dibuka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Kami mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading farhenheit  melapor ke posko yang sudah kami siapkan di ditkrimsus polda Metro Jaya,"tutur Auliansyah dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3), sore.

" Sudah ada  4 masyarakat yang melaporkan kasus ini sementara ada 100 orang dalam bentuk pengaduan," sambung Auliansyah. 

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Auliansyah menyebutkan bahwa polisi sudah meringkus 4 pelaku yang di duga telah melakukan aksi penipuan tersebut.

Adapun kegiatan yang dilakukan para pelaku, terang Auliansyah, pelaku  mengajak para masyarakat (korban) untuk ikut trading di farhenheit ini.  Sementara  modus yang pelaku lakukan  dengan menyiapkan robot di mana mereka (pelaku) menyampaikan bahwa dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka letakan atau mereka  sertakan di farhenheit ini.

Para pelaku mengajak para masyarakat dengan menginvestasikan dana pada tarding farhenheit ini dengan menggunakan jasa robot farhenheit yang dikelola oleh FFP (cek) akademi pro oleh seseorang bernama HS (pelaku). 

" Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading farhenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransfer ke rekening milik pelaku inisial D. Dan mewajibkan para member  (masyarakat korban)  membeli robot seharga 1 persen dari dana yang diinvestasikan," beber Auliansyah.

Para pelaku  yang kini dietapkan tersangka, kata Auliansyah, mereka menjelaskan kepada member bahwa robot trading farhenheit memiliki slogan 4 D D4 yang maksudnya, duduk, diam, dapat, duit.

" Nah, dengan 4 D yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya robot trading farhenheit ini," ungkap Auliansyah. 

Dalam kasus ini, unit siber krimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap  4 pelaku.  Dalam jumpa pers ini  dihadirkan 3 tersangka. Sedangkan 1 pelaku lagi masih dilakukan dalam pemeriksaan. Kemudian dari 4 pelaku akan kami kembangkan kepada pelaku-pelaku lainnya.

Auliansyah menambahkan, 3 dari 4 pelaku memiliki perangkat berbeda seperti pelaku D berperan sebagai admin atau yang menguasai website, sekaligus menerima deposit dari member dan melakukan penarikan (withdraw. ILJ  berperan sebagai admin media sosial dalam memasarkan jasa robot trading Fahrenheit yang dijalankan oleh leader dengan tujuan menarik member baru. Untuk pelaku DBC berperan sebagai admin atau selaku pengelola situs website Fahrenheit. Sedangkan MF sebagai admin dan atau yang menguasai website https://userzone.lotusinternationalllc.com, yang menerima laporan transaksi dari deposit member dan melakukan penarikan withdraw kepada member dan pemilik. " Kami masih melakukan profelling,” ujarnya.

" Dari penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan  dua unit mobil  dua  unit apartemen yang sudah kami police line, sejumlah Hp, Laptop, buku tabungan, uang,"ungkap Auliansyah. 

Pelaku dijerat dengan UU Perdagangan Pasal 105 dan Pasal 106. Kemudian  TPPU dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Shanty Rd )

Post a Comment

0 Comments