Dinas PMD Sumbar Adakan Sosialisasi Bumdes dan PP No.11/2021 di Kepulauan Mentawai

 

Mentawai, singkron.com -- Undang-Undang Desa No.6 /2014 memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa dan pengembangan potensi ekonomi lokal. Karena kaitannya dengan kesejahteraan, maka penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi salah satu andalan untuk menggerakkan ekonomi di desa dan nagari. 

“Karena itu kami harapkan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa di Kepulauan Mentawai dapat memanfaatkan peluang Undang Undang Desa ini, dengan memperkuat permodalan Bumdes, sehingga Bumdes dapat berkontribusi dalam pendapatan asli desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar yang diwakili Kabid UEM dan KP Mahdianur, SE.MM. ketika membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11/Tahun 2021 dan Permendes PDTT No.3/2021 Tahun Anggaran 2022 untuk Kepulauan Mentawai di Penginapan Umega, Siberut, Minggu (26/6/2022).

Sebenarnya tidak ada keraguan lagi soal legalitas Bumdes bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diiringi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, telah memberikan angin segar kepada Badan Usaha milik Desa/Nagari. Legalitas BUMDes/BUMNag yang selama ini dipertanyakan oleh berbagai kalangan sudah terjawab. 

Bunyi dari UU No.11 Tahun 2020 itu menyebutkan bahwa “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.

Dengan demikian, kata Madianur, SE.MM, aparatur dan pengelola Bumdes sudah dapat pegangan yang kuat untuk mengembangkan Bumdes. Apalagi pasca Covid-19 diperlukan upaya khusus untuk pemulihan ekonomi nasional. Sesuai kewenangan desa dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 03 Tahun 2021 dari sektor ekonomi antara lain pembentukan, pengembangan,  dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama yang merupakan gabungan beberapa Bumdes. “Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama dapat difokuskan untuk pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan,” kata Mahdianur, SE.MM lagi.

Sementara itu, laporan Panitia Pelaksana yang disampaikan oleh Martias Richardo, ST. mengatakan, bahwa peserta dari Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11/Tahun 2021 dan Permendes PDTT No.3/2021 ini adalah sebanyak 65 orang yang terdiri dari Kepala Desa se-Kepulauan Mentawai, Ketua dan Anggota Bamus/BPD, Pengurus Bumdes se Kepulauan Mentawai, Tenaga Ahli P3MD Kepulauan Mentawai dan unsur aparatur Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Dinas PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Golkar Zarfi Deson, SH., Kabid UEM dan KP Mahdianur, SE.MM dan Konsultan Ahli Pemberdayaan Masyarakat Suharyono, SE.MM.

Dari pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung dua hari ini para peserta diharapkan dapat memahami prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat melalui Bumdes, sehingga dapat memberi manfaat bagi desa dan masyarakat, memulihkan ekonomi pasca Covid-19. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya SDGs Desa yaitu upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan. (Chan*)

Post a Comment

0 Comments