Padang, singkron.com -- Mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat Yohanes Wempi menilai, penggantian antar waktu (PAW) yang dilakukan melalui Musprovlub cacat prosedur, dan SK tersebut perlu ditinjau kembali.
Yohanes Wempi merasa keberatan jika ada pernyataan penggantian antar waktu ini, karena menurutnya PAW itu bisa dilakukan jika seseorang melakukan kesalahan dengan melewati tahap peringatan dari pimpinan lembaga.
“Ini namanya cacat prosedur, apa kesalahan kita maka dilakukan PAW, mestinya beri peringatan terlebih dahulu, jika memang tidak bisa berubah baru diganti,” tutur Yohanes Wempi di Padang, Rabu (6/7/2022).
Dia juga menambahkan, akan membawa masalah tersebut pada Badan Abitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Jika tidak ditemukan solusi akan melanjutkan pada peradilan, yakni peradilan umum, karena bukan keputusan lembaga negara.
“Kita akan bawa ke abitrase olahraga dulu, selanjutnya akan kita lihat perkembangannya. Jika memang tidak ada solusi, kita akan bawa ke pengadilan, karena menurut saya ini gak benar, masak sih ada PAW dan tidak jelas dasar kesalahan orang yang di PAW,” tegasnya lagi.
Bagi Yohanes Wempi, keluar SK KONI No.85/2022 tertanggal 5 Juli 2022 dengan Ketua Umum Ir. Ronny Pahlawan beserta pengurusnya tidak ada masalah kalau sudah sesuai dengan prosedur. Artinya bukan penggantian antar waktu, melainkan keputusan tersebut dibunyikan kepengurusan hasil Musprovlub saja.
“Mestinya dijelaskan, pengurus KONI periode kapan, bukan penggantian antar waktu, terus ujug-ujug diganti dan keluar SK, aneh namanya, yang diganti gak jelas salahnya, gak pernah diperingatkan, gak juga pernah dipanggil, maka ini pelanggaran organisasi namanya,” tambah Yohanes Wempi yang merupakan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Padang.
Saat ini Yohanes Wempi dan beberapa rekan-rekannya sedang menyusun konsep gugatan pada Abitrase Olahraga, namun sebelum sampai pada tahap itu surat dilayangkan dulu pada KONI Pusat untuk melakukan evaluasi.
“Kita akan buat surat dulu pada KONI Pusat, jika tidak ada tanggapan kita lanjutkan pada Badan Abitrase Olahraga. Jika juga tidak ada solusi kita akan lanjut ke pengadilan, itu diatur pada ayat 3 pasal 88 UU nomor 3 tahun 2005,” tutup Yohanes Wempi. (Chan*)
0 Comments