Tim Save Kadin Sumbar Minta Ketum Arsjad Rasjid Tak Terbitkan SK Pengurus Kadin Sumbar 2022-2027

 Ketua Tim Save Kadin Sumbar bersama sejumlah pengurus            menggelar konferensi pers,  Minggu (9/10/2022) di Cafe Aroma Kitchen Padang

Padang, singkron.com— Tim Save Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar menemukan fakta terhadap Kartu Tanda Anggota B (KTA-B) Ketua Kadin Sumbar terpilih, Buchari Bachter, yang dinilai bodong atau rekayasa. Karena itu, Tim Save meminta Ketua Umum Kadin Indonesia untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Kadin Sumbar 2022-2027 yang dipimpin Buchari Bachter.

Ketua Tim Save Kadin Sumbar, Masrizal Mamak dalam konferensi pers, didampingi Marta Gunawan, Kadir Tanjung dan Gusfen Khairul. Minggu (9/10/2022), 

Tim Save Kadin Sumbar menilai Buchari Bachter telah melakukan pelanggaran fatal. Karena KTA-B atas nama Buchari Bachter dari PT. Maidah Rekajaya bodong atau rekayasa. Faktanya, Buchari Bachter ternyata tidak aktif sebagai anggota Kadin Sumbar selama 3 tahun berturut-turut.

“Terungkap bahwa kartu tanda anggota KADIN atas nama Buchati Bachter adalah bodong dan sarat rekayasa. KTA Buchari itu sudah tiga tahun berturut-turut tidak terbit lagi. KTA-B Buchari aktif kembali setelah melakukan pembayaran berturut-turut pula di pertengahan Juli yaitu tanggal 20 Juli pembayaran pertama. 28 Juli pembayaran keduanya, dan 29  akhir Juli 2022  untuk pembayaran ketiga. Karena sudah dibayar lalu Musprov KADIN Sumbar September mensahkan Buchari Bachter sebagai Calon Ketum KADIN Sumbar periode 2022-2027 dan di Musprov yang digelar di Hotel Basko, Buchari menang suara dari Caketum lain Ramal Saleh,” ungkap Mamak didampingi sejumlah anggota tim save kadin Sumbar.

Dilanjutkan Mamak, sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, Bab X, Pasal 34 Ayat (1) b, yang berbunyi “Setiap Calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur, selama 3 tahun berturut-turut perusahaanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasi/himpunan.

“Karena itu kami menilai sebagai calon Ketua Umum Kadin Sumbar, Buchari Bachter telah mengingkari pakta integritas yang diteken di atas materai,” terang Mamak.

Atas itu Masrizal Mamak selaku Tim SAVE KADIN Sumbar meminta Ketum KADIN Indonesia tidak menerbitkan SK Kepengurusan KADIN Sumbar, jika diterbitkan maka Tim SAVE KADIN akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan SK KADIN Indonesia itu. Pasalnya, proses pencalonan Ketua KADIN Sumbar terpilih jelas tidak sah, bisa dilihat dari aturan berlaku, dimana pengurusan KTA dan lainnya sesuai data yang ada di KADIN Indonesia.

“Kami apresiasi pak Arsjad Rasjid, karena kami yakini beliau tidak tau kondisi ini. Kami harapkan pemberitahuan ini dapat beliau pahami. Jujur, saya tak punya interest pribadi dengan saudara Buchari. Semua ini hanya demi marwah Kadin,” ungkap Masrizal. (Chan)

Post a Comment

0 Comments