DPRD Sumbar Hearing dengan MUI dan LKAAM, Bahas Ranperda Tanah Ulayat

Padang, singkron.com -- DPRD Sumbar selaku pengusul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tantang Tanah Ulayat selalu mencari dan menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar Ranperda tersebut dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.

Hari Rabu (22/2/2023), DPRD Sumbar melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dan LKAAM Kabupaten/Kota di Sumbar.

Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra selaku pimpinan rapat mengatakan, untuk pembahasan Ranperda Tanah Ulayat ini memang intensif sekali dan harus teliti karena menyangkut tentang keberlangsungan masyarakat adat Minangkabau.

“Karena itu pembahasan Ranperda ini selalu diperpanjang, dan mengundang berbagai elemen masyarakat guna menerima masukan dari seluruh komponen,” ujar Desrio di Ruang Khusus 1 Kantor DPRD Sumbar.

Desrio Putra juga sampaikan, masukan yang diterima dari MUI dan LKAAM Sumbar akan menjadi referensi bagi tim untuk melahirkan Perda yang mampu mengakomodir persoalan tanah ulayat, tentunya berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat Sumatera Barat.

“Jika Ranperda Tanah Ulayat ini nantinya sudah sah jadi Perda, tentu saja dapat mewujudkan tertib administrasi tanah ulayat, sehingga sengketa mengenai tanah ulayat di Sumbar akan berkurang,” tutur Desrio optimis.

Sementara Ketua MUI Sumbar, Dr. Gusrizal Dt. Palimo Basa mengatakan, Perda ini harus memiliki semangat kepastian pembelaan kepentingan masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu memang harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak terutama pihak yang ahli dalam hal adat Minangkabau dan ABS-SBK.

Menurut Buya Gusrizal, MUI menyorot hilangnya perspektif syara’ yang mestinya jadi pondasi dalam mendudukkan keberadaan tanah ulayat, karena ketentuan yang dibangun tanah ulayat tidak bisa menghindar dari ABS-SBK. Hal itu yang perlu ditekankan kepada penyusun Ranperda.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah mengatakan, Raperda Tanah Ulayat ini sebagai dasar bagi Pemda untuk memfasilitasi dan menata tanah ulayat di nagari-nagari masing-masing daerah di Sumatera Barat

“Kami dari LKAAM Sumatera Barat akan terus memberikan masukan, agar Perda nantinya bisa dijadikan pegangan bagi pemerintah daerah dalam menata tanah ulayat di nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat, sehingga ada kejelasan dan tidak membuat masalah di kemudian hari,” kata Syafrizal Ucok yang juga Staf Khusus Tim Percepatan Lahan Jalan Tol Padang-Kepala Hilalang.

Dalam hearing dengan DPRD tersebut, LKAAM Sumbar memastikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tanah Ulayat, yang tujuannya untuk kepentingan masa depan anak-kemenakan di seluruh nagari. (Chan*)

Post a Comment

0 Comments