Merawat PEMILU 2024 Yang Berkualitas.



Merawat PEMILU 2024 Yang Berkualitas.

  

               Oleh : Alirman Sori                                 (Anggota DPD-RI 2019-2024)

Singkron.com .--- PEMILU-Pemilhan Umum adalah pesta demokrasi terbesar di setiap negara di dunia. Pesta kedaulatan rakyat yang diadakan satu kali dalam lima tahun seperti di Indonesia adalah merupakan amanat konstitusi negara  Indonesia UUD NRI Tahun 1945.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, memaknai konstruksi pasal 22E ayat (1), tidak ada landasan konstitusional misalnya Pemilu ditunda atau masa jabatan Presiden diperpanjang atau masa jabatan Presiden tiga periode, baca Pasal 7, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya wacana tiga periode dan diperpanjang masa jabatan adalah ilusi politik belaka, apalagi kalau dilakukan adalah inskonstitusional atau dengan kata lain melakukan kudeta berdarah terhadap konstitusi.

Negara yang  dikelola berdasarkan konstitusi sejatinya tidak bisa disimpangkan sedikitpun dalam pengelolaannya, dengan dalih apapun, apalagi kondisi negara dalam keadaan baik-baik saja. Kalaupun misalnya kondisi yang dianggap tidak normal, perubahan pengelolaan bernegara harus ditempuh dengan tindakan yang konstitusional bukan inskontitusional.

Seperti Indonesia yang menganut sistim politik hukum, semua tindakan atas nama negara yang dijalankan oleh pemegang kedaulatan negara harus taat asas, prinsip negara hukum, sebagaimana yang didasarkan pasal 1 ayat (3) bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum. "Prinsip negara hukum tegakkan hukum menggunakan hukum, tidak boleh menegakkan hukum dengan politik kekuasaan", semua kita harus taat prinsip negara hukum.  Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum. Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. "Penguasa harus taat asas dan menjunjung tinggi kedaulatan bernegara  sehingga tujuan bernegara dapat teruwujud sebagaimana yang termuat didalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, alinea keempat.

Semakin dekatnya hari pelaksanaan Pemilu 2024, gurindam politik yang bergema menjelang pesta demokrasi, hal yang hangat dibicarakan diruang publik adalah teka-teki sistim Pemilu Legislatif apakah sistim terbuka atau sistim tertutup? inilah pertanyaan yang belum bisa dijawab hitam putihnya, karena sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebenarnya esensi sistim Pemilu apakah terbuka atau tertutup bukanlah hal yang terlalu prinsip didalam sistim demokrasi. Yang substantif dan sangat prinsip yaitu bagaimana mencerdaskan kehidupan berpolitik, artinya tugas utama kita semua terutama partai politik adalah memberikan pendidikan dan edukasi politik kepada rakyat atau pemilih.

Tantangan terberat menghadapi Pemilu 2024 adalah merawat dan menjaga demokrasi yang berkualitas. Terciptanya demokrasi yang berkualitas sangat ditentukan oleh kualitas pemilihnya. Pemilih yang cerdas dan berintergritas akan memberanggus kejahatan politik uang atau 'money politic'. 

Suatu keniscayaan untuk menwujudkan Pemilu yang berkualitas tanpa diikuti kebijakan yang proaktif oleh penyandang tanggungjawab untuk melakukan pendidikan dan edukasi politik kepada pemlilih.

Perjalanan sejarah negeri ini dalam membangun peradaban politik yang bermatab dan berkualitas sudah cukup memadai untuk menata negeri ini yang berlandasan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Perdebatan dan diskusi  politik harus terus dilakukan dalam kontek konstruktif yang diharapakan dapat membangun sebuah sistim untuk menjawab keberagaman dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menegakkan marwah republik ini yang berdaulat secara politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahankan keamanan.

Semua itu bisa terwujud kalau semua komponen bangsa ini bersatu untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaaan UUD NRI Tahun 1945. "Untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia".

Tugas konstitusinal inilah yang harus kita jalankan secara bersama-sama untuk menjaga kedaulatan negara. Bila semua pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk tujuan bernegara akan menjadikan negeri ini negeri berdiri tegak sama tinggi dengan negara lainnya di dunia.

Debat politik yang cukup mengguras perhatian publik dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, soal jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan adalah dinamika didalam berdemokrasi dan perdebatan tersebut mesti kita hargai sebagai buah pikiran pribadi atau kelompok yang merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi kepentigan besar tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok, sejatinya hak konstitusional harus dilakukan secara konstitusional juga. Berbeda dalam keberagaman itulah jati diri bangsa ini, satu untuk semua, semua untuk satu.

Sebagai warga negara yang baik mari kita tunduk kepada aturan negara dan aturan agama, dan menjadikan 4 Pilar Kebangsaan sebagai penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara..



Editor.       : Charles Zein

Post a Comment

0 Comments