Hukum Pelanggaran dan Tindakan

Dr Yuspar SH,MH

 Padang, singkron.com --  Pakar hukum dan HAM, Dr Yuspar SH,MH  kamis kemaren mengadakan pertemuan dengan beberapa wartawan di Damas Shaker membicarakan persolan - persolan yang ada di Sumatera Barat. Kamis. (31/8/2023).

Yuspar adalah mantan Direktur HAM Kejagung RI. Menghimbau  masyarakat Sumbar untuk paham akan hukum- hukum pelanggaran tindakan yang terjadi. 

Hukum yang terjadi itu perlu juga pelajari, karena mempunyai tingkatan yang sesuai dengan kasusnya.

Yuspar mengatakan "Pelanggaran HAM itu mempunyai tingkatan yaitu : tingkat biasa (ringan), tingkat berat. Semua tingkat itu proses yang beda," kata Yuspar kepada para wartawan yang ada.

Yuspar menambahkan "Tingkat itu  yaitu adalah kasusnya tentang korupsi, untuk tingkat yang berat  adalah kasusnya pembunuhan," ujar Yuspar lagi.

Dalam kasus ini semua pelanggaran dan tindakan yang dilakukan baik perorangan atau sistim komando, semua kasus ini di selidiki dan penangan  kasus di lakukan oleh pihak kepolisian.

Dalam temu jumpa yang dilakukan oleh Yuspar sangat banyak sekali faedah dan manfaatnya untuk kita bersama. Banyak yg didapat  pengetahuan dari Dr.Yuspar pakar ilmu hukum dan pakar penanganan kasus korupsi dana ini.

Yuspar juga akan maju 2024  sebagai calon DPR RI dari Partai PPP daerah pemilihan Sumbar 1 yang akan memperjuangkan hak- hak rakyat.

Kita tahu kasus sungguh banyak sekali terjadi di Sumbar ini. seperti dicontohkan beliau kasus tol Pariaman seharusnya rakyat tidak masuk penjara kalau dari awal hak- hak rakyat jelas diperhatikan. Kalau hak rakyat diperhatikan mungkin rakyat tidak akan sengsara seperti ini.(Chan).

Post a Comment

0 Comments