Black Campaign Wajib Dihindari Demi Terwujudnya Pemilu 2024 Tertib dan Anti Hoak


     Black  Campaign Wajib Dihindari Demi              Terwujudnya Pemilu 2024 Tertib dan Anti Hoak

Padang , singkron.com -- Pemilu 2024 dan masa Kampanye yang akan dimulai akhir bulan tepatnya tanggal 28 Nopember sampai 

dengan 10 Pebruari 2024, kegn kampanye, baik dari para calon eksekutif maupun legislatif. Kampanye bertujuan agar calon dapat menarik suara masyarakat. 

Kampanye merupakan alat informasi dapat disebarkan dan meningkatkan kepedulian serta perubahan perilaku dari terget audience.

Kampanye dilakukan dengan memanfaatkan metode komunikasi kepada masyarakat dalam waktu tertentu. Kampanye yang baik apabila isi kampanye yang disampaikan para calon mengarahkan kepada masyarakat agar dapat menjawab permasalahan dan memecahkan masalah.

Perkembangan teknologi yang semakin maju dan pesat juga akan mempengaruhi pola dan proses kampanye. Para calon telah memanfaatkan media social,

Handphone,TV menyelang Pemilu 2004, akan kita temukan iklan-iklan baik di TV maupun Media social sebagai bagian dari strategi system kampanye bagi para calon.

Kampanye menjadi bagian yang tak terpisahkan pada pemilu 2024. Para calon akan menggunakan banyak cara agar kampanye yang mereka lakukan memiliki dampak yang signifikan untuk mengumpulkan banyak suara. 

Salah satu jenis kampanye yang berpotensi digunakan menjelang Pemilu 2024 yaitu black campaign. 

Kampanye ini menjadi virus yang dapat merusak suasana kampanye. Dengan tujuan untuk membunuh karakter seseorang yang akan menjadi compeptor atau lawan Politiknya di Pemilu 2024.

Black campaign Perlu kita waspadai karena menimbulkan banyak dampak Negatif, sehingga pemilu 2024 menjadi tidak fair.

Karena bentuk informasi yang dikemas melalui black campaign berisi fitnah,hoax, hingga tuduhan tanpa bukti. Segala jenis black campaign tentu saja akan menimbulkan konflik dan disintegrasi masyarakat Indonesia. Untuk itu Balck campaign perlu kita waspadai dan di hindari.

Disisi aturan hukum, black campaign juga melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi. Adapun regulasi yang mengatur black campaign yaitu dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521, Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi “Menghina seseorang,agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasarta kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,I, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah.Dan juga pada Undang-Undang ITE ancaman lebih berat lagi, pertanggung jawaban pidana yang dapat dikenakan kepada black campaign pelaku tidak pidana dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik dan penghinaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi”

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian apabila perbuatan black campaign pada pemilu melalui media social itu dilakukan dalam bentuk menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian kepada lawan Politik/individu, maka sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pelaku adalah sesuai dengan Pasal 45 A ayat (2) Undang￾undang Nomor 19 Tahun2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan sebagai berikut :

“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Black campaign melalui media social, bertujuan sebagai untuk menyerang, menjatuhkan nama baik lawan Politik yang dihadapinya dengan harapan yang bersangkutan tidak akan mendapat Simpati dari masyarakat sehingga dapat Dipastikan tidak akan mendapatkan dukungan suara yang cukup, Hal tersebut dikenal sebagai bentuk Politik pembunuhan karakter. Masyarakat secara umum 

khususnya Netizen dapat terpengaruh dengan isu-isu yang tersebar di Postingan media social, yang kemudian secara sadar membentuk persepsi buruk terhadap tokok Politik yang bersangkutan. Meskipun blak campaign seringkali digunakan sebagai senjata utama dalam strategi berkampanye Politik, tetapi pada kenyataannya tidak selalu menjadi jaminan bahwa Praktek black campaign merupakan strategi yang ampuh dan efektif untuk mendongkrak perolehan dukungan suara, akan tetapi sudah tentu keberadaan black campaign dapat memunculkan keonaran yang dapat meresahkan dan mengkhawatirkan masyakarat umum secara luas, tidak hanya dari kalangan Netizen saja.Melalui hal tersebut, maka kita dapat mewaspadai dan meminimalisir penyebaran black campaign yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Pada dasarnya kita perlu mewaspadai adanya black campaign yang akan mengancam dinamika Pemilu 2024, kita sebagai masyarakat harus memiliki pola pikir yang lebih pintar dan cerdas dalam mengelola, menerima, dan mencerna informasi yang tersebar di media social, Segala bentuk informasi yang berbau black campaign perlu Diantisipasi sehingga tidak memancing provokasi ditengah masyarakat Indonesia.

Mari kita menjaga Pemilu 2024 dari segala bentuk Black Campaign agar pemilu ini menjadi Demokrasi, tertib dan anti Hoax. Pemilihan umum 2024 batu loncatan pemimpin menjadikan Indonesia kearah yang lebih baik. 

Mari kita jaga Bersama bangsa Indonesia pemilu 2024 untuk saling Menghormati satu sama lain. Terutama dapat mencegah informasi-informasi yang mengarah kepada balck campaign.


(Penulis Dr. YUSPAR, SH.M.Hum) Dosen pada Universitas 

Ekasakti Padang. Sekaligus Dosen mengajar Cyber Law.

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum 

Universitas Ekasakti Padang.



Post a Comment

0 Comments