WADUH ! PT. BANK VICTORIA SYARIAH TIDAK MEMBAYARKAN DEPOSITO PT. POOL ADVISTA FINANCE, TBK SEBESAR RP 13,5 MILIAR


Singkron.com - JAKARTA, Selasa 19 Desember 2023 -PT. Pool Advista Finance, Tbk (POLA) mengumumkan kepemilikan dana deposito Porseroan senilai Rp 13,5 miliar di PT Bank Victoria Syariah (BVS) Namun deposito tersebut ndak dibayarkan oleh BVS, dengan alasan dana deposito POLA telah digelapkan oleh oknum karyawan BVS sendiri Informasi ini pun diketahui oleh POLA sebagai pemilik dana deposito ketika dipanggil olch pihak kepolisian untuk dimintai keterangan 

Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk, Djoni Widjanarko dalam Public Expose POLA di Jakarta, Sciasa (19/12/2023) menjelaskan, Perseroan telah menjadi nasabah BVS sejak tahun 2017 “Tetap: status dana deposito yang rab itu secara resmi kami ketahui pada saat dimintai keterangan atau informasi oleh Bareskrim POLRI pada bulan Apn 2023,” ungkap Djoni Widjanarko. 

POLA menduga pembobolan ini dilakukan sudah sejak beberapa waktu yang lalu, akibat tata kelola dan sistem risk management dan pengawasan yang buruk dari BVS “Kam: menduga pembobolan terjadi karena kelemahan sistem dan prosedur operasi serta tidak berjalannya pengawasan dari internal audit BVS," tegas Djoni Widjanarko. 

Hal itu berdasarkan dokumen mutasi rekening yang POLA dapatkan, terdapat beberapa rekening nasabah yang digunakan untuk transaksi ilegal tanpa nasabah tersebut mengetahuinya dan menandatangani transaksi tersebut. 

Menyadari kejanggalan mutasi rekening tersebut, Djoni Widjanarko mengungkapkan bahwa POLA telah melaporkan kejadian tersebut dengan surat sebanyak lima kali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti dugaan fraud tersebut. 

“Surat pertama kali tanggal 15 Februari 2023 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan perlindungan Konsumen, serta Direktur Pengawasan Bank Syariah dan terakhir kepada Ketua OJK. POLA memohon agar OJK bisa mengingatkan kepada BVS untuk bertanggung jawab dan melakukan pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJIK 07/2022. 

Ketentun Pasal 8 ayat (1) menyatakan: “PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang umbul akibat kesalahan, kelalaan,dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK”. 

“POLA berharap OJK segera bertindak terhadap BVS yang telah melanggar aturan yang dibuat OJK demi pulihnya sistem keuangan yang terganggu dan kewibawaan OJK selaku otoritas tertinggi yang melaksanakan dan mengawasi kegiatan di sektor keuangan,” harap Djoni Widjanarko. 

Mengingat, hingga saat ini BVS tetap tidak melakukan pembayaran walaupun telah beberapa kali disurati dan bahkan telah diberikan somasi. (Rio)

Post a Comment

0 Comments