Dr Yuspar sewaktu diambil sumpah Advokat 

Padang, singkron.com -- Mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung RI dan juga Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Yuspar, SH MHum setelah Purnabakti berubah Profesi menjadi Advokat.

Yuspar dilantik dan diambil Sumpahnya hari ini oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Sumatera Barat, Jumat, (3/5/2024).

Visinya menjadi Advokat yaitu, “Menjalankan tugas Profesi Advokat secara Profesional, Integritas menjunjung tinggi kode etik Profesi Advokat ikut serta aktif dalam menciptakan iklim yang bersih dan sehat terbebas dari praktek- praktek korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Diskriminasi didalam proses penegakan hukum di Indonesia,”.

Sedangkan misinya menjadi Advokat antara lain:

1. Memberikan layanan jasa hukum yang terbaik bagi setiap Klien dengan mengacu pada Undang-undang yang berlaku

2. Profesional dalam menjalankan Profesi memiliki keahlian, ketrampilan dan berpengalaman sebagai Advokat.

3. Menjalankan Profesi bersikap jujur dan bertanggung jawab, menjaga teguh rahasia klien kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

Dr. Yuspar, SH MHum

Sebelum dilantik, Yuspar diangkat menjadi Advokat oleh Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padang pada hari Kamis, 2 Mei 2024.

Pengangkatan Yuspar menjadi Advokat diangkat oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., yang diwakili Wakil Ketua Umum DPN PERADI Ifdhal Kasim, SH, LLM,. didampingi Ketua DPC Kota Padang Fauzan Zakir, SH, MH., dan segenap jajaran pengurus.

Dr Yuspar yang mana pada pemilu kemaren beliau adalah caleg PPP untuk DPRD RI untuk pemilihan Sumbar namun keberuntungan belum berpihak kepadanya untuk bisa ke senayan. Pada pemilihan sekarang juga akan ikut serta meramaikan sebagai calon atau kandidat Walikota Padang. Untuk itu beliau lagi semangatnya untuk merealisasikan dirinya untuk bisa ikut serta dalam calon walikota Padang. (Chan).

Post a Comment

0 Comments